F Inilah syarat yang harus dipenuhi oleh guru sertifikasi di tahun 2017 - Edukasinfo.Net

Tuesday 31 October 2017

Inilah syarat yang harus dipenuhi oleh guru sertifikasi di tahun 2017

Assalamualaikum Sahabat Edukasinfo.net yang berbahagia. Kali ini saya akan menyampaikan informasi mengenai Hasil Informasi sosialisasi  penialaian kinerja guru PNS di Jakarta pada tanggal 20,21 Oktober 2017. Yang isinya menyinggung masalah sertifikasi guru. 

Adapun poin-poin tersebut adalah: 
  1. Untuk guru SD hanya ada 3 jenis Guru yaitu Guru Kelas, Guru PAI dan Guru PJOK. 
  2. Setiap guru hendaknya melaksanakan tugas berdasarkan ijazah dan sertifikat profesi yang linear. 
  3. Linear adalah antara ijazah, sertifikat pendidik dan tugas KBM harus sesuai seperti contoh jika ia lulusan PGSD maka mengajarnya juga di SD dan sertifikatnya juga tertulis guru SD. Begitu juga pelajaran lain. 
  4. Jika Guru yang mengajar tidak linear seperti pada poin sebelumnya yakni antara ijazah, sertifikat pendidik dan tugas KBM maka pangkat terakhir yang diperoleh hanya sampai III/d. Jika sekarang sudah IV/d maka itu dianggap penghargaan. 
  5. Untuk Guru SD ynag ijazahnya jurusan seperti Jurusan PKN, IPS, IPA Matematika, Bahasa Indonesia (Mapel yang tertera dikurikulum SD kecuali Bahasa Inggris) kemudian ia memiliki sertifikat pendidik Guru Kelas , asalkan lulusnya sebelum tahun diberlakukannya UU guru dan Dosen yaitu 2010, maka dianggap linear, jika setelah tahun itu maka dianggap tidak linear. 
  6. Guru SD lulusai PAI atau Penjas tapi sebagai guru Kelas maka tidak linear. 
  7. Ada 2 pilihan jika pelaksanaan tugas guru tidak linear yaitu kuliah kembali   denagn keonversi mata pelajaran (hanya perlu waktu 1/2 tahun) atau ikut daftar sertifikasi kedua dengan resiko ketika daftar sertifikasinya hangus untuk sementara sampai dinyatakan lulus sertifikasi kedua. 
  8. Jika guru 4 tahun tidak naik pangkat maka sertifikasinya tertunda. 
  9. Piagam/sertifikat pelatihan hanya akan diakui jika masuk ke SKP di tahun bersangkutan dan guru membuat laporan pengembangan diri sesuai pelaksanaan pelatihan.

Itulah beberapa hal pokok yang harus diperhatikan oleh guru PNS yang telah sertifikasi, semoga bermanfaat.

Sumber : (WhatsAps) Copas  Deka Utomo

NATA ANTORIUS

About NATA ANTORIUS

Assalamualaikum, perkenalkan penulis saat ini mengajar di SD Negeri 6 Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara. Website ini berisi artikel mengenai aplikasi pendidikan dan hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan. Yang perlu diskusi masalah dapodik silahkan gabung di grup telegram https://bit.ly/3jGIhLi

No comments:
Write komentar

Terima Kasih