Assalamualaikum sahabat edukasinfo.net. Selamat Sore. Kali ini edukasinfo ingin mengingatkan kembali informasi yang diedarkan admin Dapodikdasmen Pusat, bahwa Nomor Peserta Ujian Kompetensi Guru atau yang sering kita sebut dengan UKG bagi guru yang telah memiliki Nomor UKG harus diisi di aplikasi dapodik Sekolah masing-masing.
Hal ini penting untuk dientri mengingat Nomor UKG akan menjadi acuan untuk melihat Info GTK pada simPKB. Apalagi bagi mereka yang telah sertifikasi. Apabila Nomor tersebut dikosongkan atau belum diisi maka kemungkinan besar GTK yang bersangkutan belum dapat melakukan pengecekan Info GTK yang konsekuensinya adalah layak atau tidak layaknya untuk mendapatkan tunjangan. Bagi guru Honor juga dapat berguna untuk melihat apakah guru tersebut mendapatkan Tunjangan Fungsional, Kualifikasi, atau Tunjangan Daerah Khusus.
Sesuai dengan instruksi dapodikdasmen bahwa yang penting isi dulu nomor UKG, sedangkan Nilai UKG boleh diisi nol (0) . Demikianlah informasi ini semoga dapat menambah pengetahuan kita.
Caranya silahkan baca Cara mengisi Nomor UKG di dapodik.
Sumber : Dapodikdasmen
No comments:
Write komentarTerima Kasih