Bismillahirahmanirahim, Assalamu'alaikum sahabat edukasinfo.net. Berikut adalah kabar dari surat edaran yang dikeluarkan oleh direktoral jenderal guru dan tenaga kependidikan per tanggal 16 September 2022.
Dalam Surat dengan nomor 2085/B2/GT.00.03/2022 disebutkan bahwa, dalam rangka verifikasi dan validasi administrasi (verval) bagi guru yang belum lulus UTN atau Uji Uji Kompetensi PLPG Kompetensi PLPG, disampaikan beberapa informasi sebagai berikut:
1. Dari pelaksanaan PLPG pada tahun 2016 dan 2017 terdapat 12.527 guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG.
2. Bagi guru yang dimaksud pada poin 1 di atas agar melakukan verval melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:
a. terdaftar sebagai peserta PLPG yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG yandikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
b. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik;
g. belum memasuki usia pensiun pada tanggal 1 Januari 2023.
3. Persyaratan administrasi dan daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan II. Verval administrasi dilakukan mulai tanggal 19 s.d. 25 September 2022
Nah, sahabat untuk melihat Lampiran 1 dan II silahkan Download Surat edaran berikut ini:
SE Informasi verval bagi Guru belum lulus UTN PLPG
No comments:
Write komentarTerima Kasih