Bismillah, sahabat edukasinfo.net dimanapu berada, semoga kita tetap dalam kesehatan dan pertolongan Allah.
Dalam upaya mendukung kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN di sekolah negeri maupun swasta, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memberikan bantuan insentif tahunan. Namun, agar insentif ini benar-benar sampai ke tangan penerima yang berhak, ada langkah-langkah penting yang harus dilalui dengan cermat.
*✅ Langkah-langkah yang Wajib Dilakukan:*
1. *Buka laman INFO GTK* - Kunjungi portal resmi untuk melihat apakah Anda termasuk penerima bantuan. Notifikasi akan muncul jika Anda terdaftar.
2. *Unduh SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)* - Hanya untuk guru yang mendapatkan notifikasi sebagai penerima. SPTJM ini adalah bukti komitmen bahwa data Anda benar dan layak menerima insentif.
3. *Cetak dan Isi SPTJM* - Lengkapi dengan tanda tangan dan data sesuai ketentuan. Pastikan tidak ada kesalahan karena dokumen ini bersifat resmi.
4. *Unduh SK Insentif dari laman INFO GTK* - SK ini merupakan dokumen legal yang menyatakan bahwa Anda adalah penerima bantuan.
5. *Aktivasi Rekening di Bank* - Bawa kelengkapan dokumen berikut saat ke bank:
- *KTP*
- *NPWP (jika ada)*
- *Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Sekolah*
⏰ _Catatan Penting:_ Pastikan aktivasi rekening dilakukan *sebelum tanggal 30 Januari 2026* agar dana dapat segera dicairkan.
Selalu Pantau INFO GTK secara berkala!
No comments:
Write komentarTerima Kasih