Assalamualaikum sahabat edukasinfo.net, kali ini admin akan membagikan sebuah informasi mengenai perpustakaan. Dalam hal ini admin ingin mengetengahkan mengenai Sistem Nomor Pokok Perpustakaan atau yang disingkat menjadi NPP.
Lalu, pertanyaannya Apa itu Sistem NPP?
Bersumber dari situs resminya, Sistem Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) merupakan
penerapan (aplikasi) penataan kode identititas pada setiap unit
perpustakaan di seluruh Indonesia di bawah koordinasi Perpustakaan
Nasional berdasarkan kode provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, Nomor
pokok perpustakaan diberikan kepada Sekolah, Perguruan Tinggi, Instansi
Pemerintah dan Swasta yang sudah mendaftarkan perpustakaan secara
online kepada Perpustakaan Nasional. Profil perpustakaan tersebut akan
disimpan dalam pangkalan data perpustakaan, yang dapat diakses melalui http://pnri.go.id cari tautan klik Data Perpustakaan Indonesia, kemudian klik aplikasi NPP Selanjutnya perpustakaan yang sudah mengirimkan profil perpustakaannya akan mendapatkan NPP.
Kemudian, apa sih tujuan dari Sistem NPP ini?
Lagi-lagi dari sumber yang sama mengatakan bahwa Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) diberikan dalam rangka memudahkan
pembinaan perpustakaan. Dengan mengetahui peta kondisi perpustakaan di
Indonesia akan memudahkan penyusunan program/kegiatan pembinaan
perpustakaan melalui pembinaan sumber daya perpustakaan.
Apa Visi dan Misi dari sistem NPP tersebut?
Visi dari Sistem NPP tersebut adalah "TERWUJUDNYA INDONESIA CERDAS MELALUI GEMAR MEMBACA DENGAN MEMBERDAYAKAN PERPUSTAKAAN". Sedangkan Misinya adalah, yaitu:
- Mewujudkan Koleksi Nasional Yang Lengkap dan Mutakhir
- Mengembangkan Diversifikasi Layanan Perpustakaan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
- Mengembangkan perpustakaan yang menjangkau masyarakat luas.
- Mewujudkan tenaga perpustakaan yang kompeten dan professional.
- Menggalakkan sosialisasi/promosi/pemasyarakatan gemar membaca.
- Mengembangkan infrastruktur Perpustakaan Nasional yang modern.
Apa tugas pokok dan fungsinya?
Tugas Pokoknya adalah melaksanakan pengkajian, pembakuan, pengembangan semua jenis
perpustakaan dan koordinasi pemasyarakatan minat baca dengan instansi
terkait. sedangkan fungsinya adalah
• Melaksanakan pengembangan semua jenis perpustakaan;
• Mengumpulkan, pengolahan dan penyebaran informasi data perpustakaan;
• Menyusun pembakuan penyelenggaraan perpustakaan;
• Melaksanakan pengkajian dan koordinasi pemasyarakatan budaya baca dengan instansi terkait;
• Melaksanakan pemberian nomor pokok perpustakaan (NPP) semua jenis perpustakaan.
• Mengumpulkan, pengolahan dan penyebaran informasi data perpustakaan;
• Menyusun pembakuan penyelenggaraan perpustakaan;
• Melaksanakan pengkajian dan koordinasi pemasyarakatan budaya baca dengan instansi terkait;
• Melaksanakan pemberian nomor pokok perpustakaan (NPP) semua jenis perpustakaan.
Apa saja Ruang Lingkup Sistem NPP ini?
Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Perpustakaan sekolah/madrasah diselenggarakan oleh satuan pendidikan
yang layanannya diperuntukkan peserta didik, guru, dan pemangku
kepentingan dengan satuan pendidikan yang bersangkutan. Perpustakaan
yang termasuk dalam pengertian perpustakaan sekolah adalah :
- Perpustakaan Sekolah Dasar (SD);
- Perpustakaan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB);
- Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB);
- Perpustakaan Sekolah Menengah Atas (SMA);
- Perpustakaan Sekolah Menengag Atas Luar Biasa (SMALB);
- Perpustakaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
- Perpustakaan Raudatul Athfal (RA);
- Perpustakaan Madrasah Ibtidaiyah (MI);
- Perpustakaan Madrasah Tsanawiyah (MTs);
- Perpustakaan Madrasah Aliyah (MA);
- Perpustakaan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
- dan lainnya sesuai jenjang dan bentuk satuan pendidikan lain yang sederajat.
Perpustakaan Perguruan Tinggi
Perpustakaan perguruan tinggi
diselenggarakan oleh satuan pendidikan tinggi yang layanannya
diperuntukkan sivitas akademika perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pengertian perpustakaan perguruan tinggi mencakup perpustakaan yang berada dalam lingkungan lembaga pendidikan tinggi:
- Akademi.
- Sekolah Tinggi.
- Universitas.
- Institut.
- Politeknik.
- Fakultas.
Perpustakaan Umum
- dibentuk dan dikembangkan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat.
Perpustakaan Umum mencakup
- Perpustakaan Umum Kabupaten /Kota
- Perpustakaan Kecamatan/Desa
Perpustakaan Khusus
Perpustakaan khusus diselenggarakan oleh
lembaga negara, pemerintah, pemerintah daerah, ataupun swasta yang
layanannya diperuntukkan bagi pengguna di lingkungan lembaga/instansi
yang bersangkutan.
Perpustakaan khusus mencakup:
- Perpustakaan Instansi Pemerintah
- Perpustakaan BUMN
- Perpustakaan Bank
- Perpustakaan Organisasi/Komunitas
- Perpustakaan Lembaga Penelitian
- Perpustakaan Perusahaan
- Perpustakaan Rumah Sakit
- Perpustakaan Lembaga Pemasyarakatan
- Perpustakaan Pesisir
- Perpustakaan Pulau Terpencil
- Perpustakaan Museum
- Perpustakaan Rumah Ibadah
Demikian informasi mengenai Sistem Nomor Pokok Perpustakaan. Informasi lengkap silahkan kunjungi situs Nomor Pokok Perpustakaan.
Sumber : http://npp.pnri.go.id
infonya sangat bermanfaat
ReplyDeletesemoga sukses kak
ReplyDelete