Assalamualaikum sahabat edukasinfo.net, Menindaklanjuti kerjasama
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dengan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo tentang Pemanfaatan Nomor
Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) Elektronik dalam lingkup tugas Kemendikbud pada 10 November 2016
lalu, Kemendikbud akan mengintegrasikan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
dengan Data Kependudukan dan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) pada tahun 2019.
“Hari
ini kita memastikan bahwa MoU itu berjalan di lapangan dan yang paling
penting pada hari ini ada kesepakatan bahwa nanti untuk seluruh siswa
itu tidak lagi memakai Nomor Induk Siswa Nasional tapi pakai Nomor Induk
Kependudukan, cukup dijadikan satu”, disampaikan Mendikbud kepada awak
media usai pertemuan dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan
Sipil, Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, di Kantor Kemendikbud, Jakarta
(22/01/2019).
Tujuan
diintegrasikannya Dapodik dengan NIK, dijelaskan Mendikbud, kedua data
ini dapat dimanfaatkan untuk sistem zonasi terutama pada Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB). “Dulu orang tua datang ke sekolah untuk
mendaftarkan anaknya. Nanti kita harapkan dengan dukungan dari aparat
Kemendagri, justru sekolah lah bersama aparat desa dan aparat kelurahan
mendata anak ini masuk ke sekolah mana, di data oleh pemerintah terutama
untuk masuk sekolah negeri”, ujarnya.
Untuk
teknisnya, Mendikbud menjelaskan tahun ini sudah tidak ada lagi siswa
yang memiliki nomor induk siswa nasional dan akan menggantinya dengan
NIK berdasarkan profil keluarga siswa yang terdata di sekolah. “Mereka
kan sudah ada di sekolah-sekolah. Tinggal mengecek dia termasuk di
daerah mana? tinggal dimana?keluarganya siapa? Saya kira secara teknis
tidak ada kesulitan hanya memang kita perlu penyepadanan data”, jelas
Mendikbud.
Senada dengan
itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri mengungkapkan sepenuhnya akan mengikuti
sistem yang dibangun oleh Kemendikbud, termasuk data kependidikan siswa
dengan berbasis data kependudukan.
“Dengan
NIK itu ketika dicari datanya dalam data kependudukan langsung akan
diketahui. Dia sekolah di mana? Tinggal di mana? Sekarang kelas berapa?
Kalau nanti dia putus sekolah di kelas 5, nanti bisa ngecek putus
sekolah karena apa? kalau gak punya biaya, bisa diurus beasiswanya, baik
itu beasiswa dari APBN maupun APBD”, ungkap Zudan. Zudan menambahkan
pemerintah bisa memastikan wajib belajar 12 tahun dapat terselesaikan
karena data siswanya bisa dilacak dan di _tracking_ dengan berbasis data
kependudukan.
Selain
itu, Zudan menambahkan manfaat dari terintegrasinya dapodik dengan data
kependudukan adalah untuk melakukan _updating_ data kependudukan bagi
peserta didik atau penduduk yang sampai saat ini belum terdata dalam
data kependudukan. “Ini kita dapat umpan balik, ini bagus dalam rangka
membangun ekosistem kependudukan berbasis pendidikan. Kita bisa bolak
balik, sistem pendidikan berbasis data kependudukan, bisa juga data
kependudukan dibangun dengan ekosistem dari dunia pendidikan. Ini ada
timbal balik yang saling menguntungkan dalam penyelenggaraan
pemerintah”, ujarnya.
Jakarta, 22 Januari 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman:www.kemendikbud.go.id
No comments:
Write komentarTerima Kasih