Assalamualaikum sahabat edukasinfo.net, beberapa waktu yang lalu kita mendengar berita bahwa masa abdi guru diperpanjang menjadi 65 tahun. Guru yang akan pensiun akan mendapatkan tambahan waktu mengajar dan mengabdi lagi dalam mengajar.
Menteri Pendidikan dan kebudayaan mengatakan bahwa masa pensiun guru tetap diusia 60 tahu, dan tidak diperpanjang hingga 5 tahun. Tetapi, bagi guru yang akan memasuki masa pensiun akan diminta untuk tetap mengabdi sampai ada guru PNS pengganti guru yang akan pensiun tersebut.
Nah, agar tak meragukan lagi yuk simak berita yang admin kutip dari Situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berikut ini:
Baca Juga : Bagi yang mau ikut test CPNS yuk latihan dulu disini di Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen - BKN
Baca Juga : Bagi yang mau ikut test CPNS yuk latihan dulu disini di Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen - BKN
Jakarta, Kemendikbud --- Menjawab beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa masa pensiun guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperpanjang 5 tahun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan bahwa masa pensiun guru PNS tetap diusia 60 tahun. “Masa pensiun guru PNS tetap diusia 60 tahun, tidak diperpanjang 5 tahun, tetapi bagi guru yang memasuki masa pensiun akan diminta untuk tetap mengabdi sampai ada guru PNS penggantinya,” ujar Mendikbud.Hal tersebut dijelaskan Mendikbud usai mengetahui adanya informasi yang tidak tepat tentang masa pensiun guru PNS, di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (2/8).
“Ajakan untuk tetap mengabdi tersebut ditujukan bagi guru yang masih bersedia dan sanggup, dan gajinya diambilkan dari dana BOS. Ini dilakukan untuk menghentikan penerimaan guru honorer baru, sehingga pemerintah bisa fokus menyelesaikan masalah guru honorer yang ada sekarang,” terang Mendikbud.
Perpanjangan masa pengabdian tersebut diusulkan Mendikbud dalam rapat koordinasi penyelesaian masalah guru honorer, bersama KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), di hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (30/07). Menindaklanjuti usulan tersebut, kata Mendikbud, akan segera dibuatkan surat edaran bersama antara Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri.
Terkait dengan pengangkatan guru PNS, Mendikbud mengatakan, dibagi atas tiga skema, yakni, pertama, untuk menuntaskan guru honorer. Kedua, untuk mengganti guru yang masa pensiunnya akan berakhir, dan ketiga, untuk menambah atau mengangkat guru dikarenakan adanya penambahan jumlah sekolah. “Rencananya rekruitmen akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2024. Kami akan terus berusaha menuntaskan masalah guru honorer,” ujar Mendikbud.
Mendikbud mengimbau kepada pemerintah daerah, dan kepala sekolah untuk tidak lagi mengangkat guru honorer yang baru. “Kami mohon Bapak Gubernur, Bapak Bupati dan Walikota, serta kepala sekolah agar tidak lagi mengangkat guru honorer baru,” tutur Mendikbud. *
Jakarta, 2 Agustus 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : Siaran Pers BKLM, Nomor: 254/Sipres/A5.3/VIII/2019
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Demikian informasi yang admin dapat mengenai masa pensiun guru PNS, semoga bermanfaat.
Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
No comments:
Write komentarTerima Kasih