Assalamualaikum sahabat edukasinfo, pada tanggal 27 April 2020 tim dapodik pusat telah melayangkan informasi mengenai Referensi Baru “Pelaksana PBJ” Pada Aplikasi Dapodikdasmen. PBJ itu sendiri adalah kependekan dari Pengadaan Barang dan Jasa.
Bersumber dari situs resmi dapodikdasmen bahwa hal ini dilakukan untuk memberikan acuan kepada Satuan Pendidikan agar pelaksanaan
pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai
dengan kebutuhan satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan telah merilis Permendikbud Nomor 14 tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan.
Permendikbud tersebut juga dimaksudkan agar pelaksanaan PBJ di Satuan
Pendidikan dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga Artikel lainnya di edukasinfo.net
Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun
2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler,
Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara
daring atau luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus
melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan. Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana PBJ di sekolahan, kepala Sekolah dapat menunjuk salah seorang pendidik dan
tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk
melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Untuk mengakomodasi hal ini pada Aplikasi Dapodik 2020 saat ini telah perbarui referensi baru
“Pelaksana PBJ” pada data Tugas Tambahan GTK.
Cara mengaktifkan referensi Pelaksana PBJ tersebut, yaitu lakukan sinkronisasi dapodik terbaru yakni dapodik versi 2020.b Patch 1, kemudian tekan tombol F5, pilih menu GTK, pilih guru atau Tendik.
klik nama Guru atau tenaga pendidikan yang telah ditunjukkan sebagai petugas Pelaksana PBJ sesuai SK yang dikeluarkan oleh kepala sekolah. Pilih menu Ubah yang berwarna Ungu,
Cari menu Tugas Tambahan yang berada di bawah tampilan akun GTK atau tendik
Kliklah menu Tambah dan cari dan pilih pelaksana PBJ
Isilah nomor SK Pelaksana PBJ, dan TMT (terhitung Mulai Tanggal), biarkan TST kosong jika memang tidak ada dicantumkan pada SK.
- Periksa hasil input data Pelaksana PBJ pada daftar tugas tambahan yang ada pada menu GTK, Perlu dipastikan pula GTK yang memiliki tugas tambahan Pelaksana PBJ telah memiliki akun GTK. Terakhir, jika semua pelaksana PBJ telah diisi, lakukan sinkronisasi untuk mengirim data Pelaksana PBJ.
- Isi SK BPJ di akun operator / akun sekolah
No comments:
Write komentarTerima Kasih