Assalamualaikum sabahat edukasinfo.net, Bantuan daatna Program Indonesia Pintar (PIP) saat ini sudah bisa dicairkan. Namun, walaupun data siswa sudah tertera di SK penerima PIP 2021, jika belum melakukan aktivasi Rekening maka dana PIP tersebut tidak akan bisa dicairkan.
Nah, sahabat mungkin kalian pernah mendapatkan pesan seperti ini dari pihak Bank
Baca Juga : Modul Belajar Mandiri untuk bekal test PPPK 2021
Assalamualaikum Yth. Bapak/Ibu Kepsek.
Izin menyampaikan informasi terkait Batas Waktu Aktivasi Rekening Bagi Penerima PIP Tahun 2019 dan 2020.
Adapun batas waktu diperpanjang sampai 31 MEI 2021
Mohon untuk dicek kembali di aplikasi SIPINTAR pada laman pip.kemendikbud.go.id terkait data siswa penerima PIP tahun 2019 dan 2020 yang belum melakukan aktivasi rekening dan penarikan dana pertama kali serta dimohon untuk segera melakukan aktivasi rekening agar bisa dilakukan pencairan dana PIP 🙏
Terimakasih, Wassalam 🙏
Hal ini artinya perlu untuk melakukan aktivasi Rekening bagi penerima PIP.
Baca Juga : Bila tidak bisa login "Siplah Belanja" dengan Akun dapodik, gunakan cara ini!
Bagaimana cara mengaktivasi Rekening Bank penerima PIP tersebut?
Cara mengaktivasi rekening bank tersebut adalah dengan cara mengupload berkas-berkas penting yang diperlukan seperti:
Baca Juga : Aplikasi Surat Usulan pencairan dana PIP langsung cetak excel
*File Halaman Pertama Tabungan
*File Halaman Mutasi Terakhir Tabungan
*Bukti Tarik ATM - Asli (lebih utama) atau Fotokopi
*File Identitas Siswa (KIA/KTP/Kartu Keluarga/Rapor) - Asli (lebih utama) atau Fotokopi
Nah, sahabat berkas-berkas di atas selanjutnya di unggah di laman Sipintar seperti berikut ini :
Baca Juga : Contoh SK Pembagian Tugas Guru SD
Jika sudah terunggah semua file tersebut klik UPLOAD.
sampai disini, proses validasi Rekening selesai
No comments:
Write komentarTerima Kasih