Assalamualaikum sahabat edukasinfo, ada beberapa kasus yang juga sering ditemui oleh operator sekolah dalam masalah NISN.
Misalnya, siswa pindahan dari sekolah dibawah naungan kemenag yang belum memiliki
NISN, maka datanya diinput ke Dapodik sebagai peserta didik pindahan,
apabila pindah sebagai lulusan dan sudah memiliki NISN dan tercantum di
Ijazah, maka OPS sekolah tujuan selanjutnya bisa melakukan perbaikan
NISN dengan menggunakan Ijazah sebagai berkas, dan NISN yg diajukan
belum digunakan oleh peserta didik lain.
Baca Juga :
Untuk di ingatkan kembali pula, bahwa:
- Agar menggunakan data referensi yang terdapat di aplikasi VERVALPD dalam penulisan NISN
- Hanya NISN yang diterbitkan oleh PDSPK,
- Hanya PDSPK yang mempunyai kewenangan dalam memberikan pernyataan valid atau tidak NISN peserta didik
- Pihak pengguna data sebagai pengelola program agar berkoordinasi dengan PDSPK dalam kegiatan yang menggunakan NISN sebagai salah satu verifikasi
Semoga bermanfaat.
Sumber : Taufik Lone
No comments:
Write komentarTerima Kasih