Assalamualaikum sahabat edukasinfo, di sekolah kita mungkin belum memiliki ruang guru, atau ruang kepala sekolah atau juga ruang laboratorium, atau ruang yang lainnya yang bukan untuk kegiatan belajar mengajar di lokal kelas. Namun, oleh kebijakan kepala sekolah bahwa ada lokal kelas ruang untuk belajar ada yang tak terpakai, maka dialihkanlah fungsinya sebagai yang tersebut di atas. Misalnya Ruang guru saat ini menggunakan lokal kelas yang tak terpakai.
Nah, selanjutnya saat disarpras dapodik 2020, ruang tersebut ternyata dianggap benar-benar ruang kepala sekolah atau ruang guru atau ruang yang lainnya. Sebaiknya kita harus mengubah Jenis Prasarana tersebut dari ruang kepsek/guru atau mungkin yang lain menjadi ruang lokal/ teorikelas. Karena status ruang tersebut pada hakekatnya adalah meminjam dan bukan sungguhan.
Cara mengubah jenis Prasarana tersebut yaitu, klik nama ruang (Ruang Kepsek/Guru)
Klik menu Ubah, pada Jenis Prasarana ketik angka 1. Angka 1 ada kode atau nomor untuk lokal/ruang teori kelas.
Setelah langkah di atas selesai, maka ruang kepsek/guru yang tadinya berada diruang kepsek/guru sungguhan, akan muncul di ruang teori/kelas.
Apakah boleh pinjam ruang kelas dijadikan lab. IPA ? Karena kami punya alat-alat IPA tetapi tidak memiliki lab. Mohon bantuannya.
ReplyDeleteBoleh, tapi nama sarpasnya tetap ruang kelas, dan diketerangannya kasih lab...itu artinya sekolah pinjam ruang kelas sebagai laboratorium
DeleteBoleh saja, tapi tetap keterangannya pinjam
ReplyDeleteUNTUK MEMBERI KETERANGAN PINJAM RUANG ITU BAGAIMANA PAK CARANYA?
DeleteDisitu kan ada menu kepemilikan, nah pilih statusnya pinjam
DeleteMaaf cikgu, saya telat jawab, saya lupa pengaturan komen dimati
ReplyDelete