F Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS 2020 - Edukasinfo.Net

Tuesday 17 November 2020

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS 2020

Assalamualaikum sahabat edukasi, Kementerian Kependidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah atau yang disingkat dengan BSU. BSU adalah Bantuan yang diberikan Pemerintah melalui Kemdikbud sebesar Rp. 1.800.000,- diberikan satu kali, yang diberikan kepada Pendidik  tenaga Kependidikan yang berstatus non-PNS, yang meliputi:
 
 
 

  1. Dosen 
  2. Guru 
  3. Guru yang diberitugas sebagai kepala sekolah 
  4. Pendidik  PAUD 
  5. Pendidik kesetaraan 
  6. Tenaga perpustakaan 
  7. Tenaga laboratorium, dan 
  8. Tenaga administrasi 

 

Baca Juga :


Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud. Pemerintah telah menganggarkan BSU Kemendikbud sebesar Rp3.662.517.600.000,-. Adapun Total sasaran: 2.034.732 orang, 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 gurudan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, 237.623 tenagaperpustakaan, tenagalaboratorium, dan tenaga administrasi. Jumlah BSU akan dipotong pajak penghasilan (PPh) sejumlah 5% bagi yang telah memiliki NPWP, dan 6% bagi yang belum memiliki NPWP.

 

Selanjutnya, apa sih persyaratan agar bisa mendapatkan Bantuan ini?

 

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

    Warga Negara Indonesia (WNI)
    Berstatus Non PNS
    Berpenghasilan di bawah Rp. 5.000.000,-/Bulan
    Tidak menerima BSU/Gaji dari Kementerian Tenaga kerja sampai 1 Oktober 2020  
    Tidak menerima Kartu Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020



Adapun mekanisme pencairan BSU Kemendikbud, adalah sebagai berikut:


 
 
Nah, sahabat kalian mesti rajin-rajin melihat Info GTk masing-masing barangkali ada notifikasi BSU di akun Info GTK kalian.

Sahabat, bila di Info GTK benar-benar ada notifikasi BSU, bagaimana cara mencairkannya?

Cara mencairkan dana tersebut, yaitu:

  1.  PTK mengakses laman Info GTK atau Pangkalan Data Dikti
  2.  PTK menyiapkan dokumen berupa KTP, NPWP (bila ada), Surat Keputusa, Penerima BSU (bisa diunduh dari Info GTK dan PdDikti)   
  3. PTK Menyiapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM) yang dapat diunduh di laman Info GTK dan PdDikti, diberi materai dan ditandatangani.   
  4. Kemudian membawa semua berkas di atas ke Bank Penyalur untuk mengaktivasi rekening dan menerima BSU.   
  5. Di Bank, PTK menunjukkan semua dokumen untuk diperiksa, Apabila data sudah sesuai, tinggal menunggu pencairan dana bantuan BSU kemdikbud.  
 
Adapun batas waktu pengaktifan rekening diberi tenggat waktu sampai dengan tanggal 30 juni 2021.


Demikian informasi mengenai BSU ini, semoga semua sahabat kami mendapatkan BSU.

NATA ANTORIUS

About NATA ANTORIUS

Assalamualaikum, perkenalkan penulis saat ini mengajar di SD Negeri 6 Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara. Website ini berisi artikel mengenai aplikasi pendidikan dan hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan. Yang perlu diskusi masalah dapodik silahkan gabung di grup telegram https://bit.ly/3jGIhLi

No comments:
Write komentar

Terima Kasih