Assalamualaikum sahabat edukasi, Kementerian Kependidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah atau yang disingkat dengan BSU. BSU adalah Bantuan yang diberikan Pemerintah melalui Kemdikbud sebesar Rp. 1.800.000,- diberikan satu kali, yang diberikan kepada Pendidik tenaga Kependidikan yang berstatus non-PNS, yang meliputi:
- Dosen
- Guru
- Guru yang diberitugas sebagai kepala sekolah
- Pendidik PAUD
- Pendidik kesetaraan
- Tenaga perpustakaan
- Tenaga laboratorium, dan
- Tenaga administrasi
Baca Juga :
Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud. Pemerintah telah menganggarkan BSU Kemendikbud sebesar Rp3.662.517.600.000,-. Adapun Total sasaran: 2.034.732 orang, 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 gurudan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, 237.623 tenagaperpustakaan, tenagalaboratorium, dan tenaga administrasi. Jumlah BSU akan dipotong pajak penghasilan (PPh) sejumlah 5% bagi yang telah memiliki NPWP, dan 6% bagi yang belum memiliki NPWP.
Selanjutnya, apa sih persyaratan agar bisa mendapatkan Bantuan ini?
Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berstatus Non PNS
Berpenghasilan di bawah Rp. 5.000.000,-/Bulan
Tidak menerima BSU/Gaji dari Kementerian Tenaga kerja sampai 1 Oktober 2020
Tidak menerima Kartu Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020
Adapun mekanisme pencairan BSU Kemendikbud, adalah sebagai berikut:
Nah, sahabat kalian mesti rajin-rajin melihat Info GTk masing-masing barangkali ada notifikasi BSU di akun Info GTK kalian.
Sahabat, bila di Info GTK benar-benar ada notifikasi BSU, bagaimana cara mencairkannya?
Cara mencairkan dana tersebut, yaitu:
Sahabat, bila di Info GTK benar-benar ada notifikasi BSU, bagaimana cara mencairkannya?
Cara mencairkan dana tersebut, yaitu:
- PTK mengakses laman Info GTK atau Pangkalan Data Dikti
- PTK menyiapkan dokumen berupa KTP, NPWP (bila ada), Surat Keputusa, Penerima BSU (bisa diunduh dari Info GTK dan PdDikti)
- PTK Menyiapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM) yang dapat diunduh di laman Info GTK dan PdDikti, diberi materai dan ditandatangani.
- Kemudian membawa semua berkas di atas ke Bank Penyalur untuk mengaktivasi rekening dan menerima BSU.
- Di Bank, PTK menunjukkan semua dokumen untuk diperiksa, Apabila data sudah sesuai, tinggal menunggu pencairan dana bantuan BSU kemdikbud.
Adapun batas waktu pengaktifan rekening diberi tenggat waktu sampai dengan tanggal 30 juni 2021.
Demikian informasi mengenai BSU ini, semoga semua sahabat kami mendapatkan BSU.
Demikian informasi mengenai BSU ini, semoga semua sahabat kami mendapatkan BSU.
No comments:
Write komentarTerima Kasih