F Pemerintah Mengatur Kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, untuk Mengendalikan Pandemi Covid-19 - Edukasinfo.Net

Wednesday 6 January 2021

Pemerintah Mengatur Kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, untuk Mengendalikan Pandemi Covid-19

Sahabat edukasinfo, berikut adalah hasil dari siaran Pers Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk mengendalikan Pandemi Covid-19, tanggal 6 Januari 2021 di Jakarta.
 


 
Dalam siaran pers tersebut pemerintah kembali memberlakukan pembatasan aktifitas masyarakat,pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, terutama kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran virus Covid-19.Pengaturan kembalipemberlakuan pembatasan tersebut antara lain meliputi:

  1. membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home(WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima) persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line;
  3. untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen), dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. mengatur pemberlakuan pembatasan: kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB;
  5. mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  6. kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan,dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  7. kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
  8. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Nah demikian sahabat info yang kami rangkum mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, untuk Mengendalikan Pandemi Covid-19

Untuk info selengkapnya, Silahkan lihat link berikut ini,

FINAL 06.01.2021 Siaran Pers Pemberlakuan Pembatasan Keg.Masy

 

 

NATA ANTORIUS

About NATA ANTORIUS

Assalamualaikum, perkenalkan penulis saat ini mengajar di SD Negeri 6 Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara. Website ini berisi artikel mengenai aplikasi pendidikan dan hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan. Yang perlu diskusi masalah dapodik silahkan gabung di grup telegram https://bit.ly/3jGIhLi

No comments:
Write komentar

Terima Kasih