Sahabat edukasinfo, berikut adalah hasil dari siaran Pers Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk mengendalikan Pandemi Covid-19, tanggal 6 Januari 2021 di Jakarta.
Dalam siaran pers tersebut pemerintah kembali memberlakukan pembatasan aktifitas masyarakat,pemberlakuan
pembatasan kegiatan
masyarakat, terutama kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran
virus Covid-19.Pengaturan
kembalipemberlakuan pembatasan
tersebut antara lain meliputi:
- membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home(WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima) persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line;
- untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen), dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- mengatur pemberlakuan pembatasan: kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB;
- mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan,dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
- dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Nah demikian sahabat info yang kami rangkum mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, untuk Mengendalikan Pandemi Covid-19
Untuk info selengkapnya, Silahkan lihat link berikut ini,
FINAL 06.01.2021 Siaran Pers Pemberlakuan Pembatasan Keg.Masy
No comments:
Write komentarTerima Kasih