F Bila tidak bisa login "Siplah Belanja" dengan Akun dapodik, gunakan cara ini! - Edukasinfo.Net

Wednesday 28 April 2021

Bila tidak bisa login "Siplah Belanja" dengan Akun dapodik, gunakan cara ini!

Assalamualaikum sahabat edukasinfo.net, beberapa waktu yang lalu penjual Buku atau pemilik toko Buku pelajaran sekolah meminta  email dan password dapodik sebuah sekolah guna login di akun siplah belanja, namun selalu gagal apabila mencoba untuk login. 

 


Baca Juga : Bagaimana cara Verval Yayasan di dapodik 2021.e?

Sebenarnya, hal ini tidak boleh dilakukan karena email dan password sekolah adalah hal yang menjadi privasi sekolah dan bersifat rahasia, namun karena mereka meminta agar pembelian buku dapat diatur oleh mereka.

 

Baca Juga : Administrasi Pembelajaran Bahasa Arab MTS Kelas 7 Revisi 2020


Sebenarnya, ada guru-guru yang ditunjuk menjadi pelaksana PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) di sekolah, salah satunya seperti Bendahara BOS dan beberapa guru lain. Nah, ketika akan belanja online di akun Siplah, mereka yang ditunjuklah yang bisa mengakses akun Siplah tersebut. 


Baca Juga : Amalan luar biasa tapi banyak dilalaikan 

 

Jadi, bila gagal menggunakan akun Dapodik untuk login di Mitra Siplah Belanja, coba gunakan akun Guru yang ditunjuk sebagai panitia pelaksan PBJ.

 

Adapun cara belanja di akun Siplah, sebagaimana di lansir dari situs Pintek.id bahwa cara belanja di Siplah adalah sebagai berikut:

  1. Silahkan login  ke laman mitra SIPLah
  2. Pilihlah kategori sebagai 'Pembeli'
  3. Login menggunakan akun yang terdaftar di Dapodik (Akun Panitia PBJ)
  4. Carilah  barang atau produk dan klik produk yang sesuai untuk mengetahui detail produk.
  5. Masukkan jumlah yang ingin dibeli dan klik tombol “Masukkan Keranjang” atau “Beli Sekarang”
  6. Pilih sumber pendanaan yang akan kamu gunakan untuk melakukan transaksi.
  7. Klik menu “Nego”, jika ingin melakukan negosiasi harga dengan penjual tapi khusus untuk kategori “Barang Umum”.
  8. Klik “Buat Pesanan”.
  9. Selanjutnya lakukan cek pesanan untuk memastikan jumlah produk sudah benar.
  10. Memilih opsi pengiriman.
  11. Selesaikan pesanan dengan memilih sumber dana seperti BOS Reguler dan klik “Selesaikan Transaksi”.
  12. Jika sudah selesai melakukan pembayaran maka akan muncul notifikasi transaksi berhasil.
  13. Pembeli dapat memberikan Penilaian dan Ulasan setelah barang sudah diterima.



Selanjutnya, perlu untuk diperhatikan hal-hal berikut mengenai Siplah Belanja (https://siplah.eurekabookhouse.co.id/).

Seperti dilansir dari situs Siplah sendiri, bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan, hal-hal tersebut yaitu :

  1. Sesuai amanat Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman PBJ oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan wajib melakukan belanja melalui SIPLah untuk seluruh sumber dana.
  2. Transaksi pembelanjaan melalui SIPLah tidak dibatasi besaran nilai. Perbedaanya ada pada tahapan belanja.
  3. User Dapodik yang dapat mengakses SIPLah adalah user Kepala Satuan Pendidikan atau pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Pendidikan, baik secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.
  4. SIPLah memfasilitasi pembelian buku dengan SK kelayakan yang diterbitkan setelah tahun 2015.
  5. Jika Penerbit ingin melakukan pendaftaran buku dengan SK kelayakan yang diterbitkan sebelum tahun 2015 dan SK dari Kementerian Agama dan/atau Pemerintah Daerah atau buku buku SMK, maka penerbit yang bersangkutan harus bersurat ke Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud melalui email buku@kemdikbud.go.id dan dapat menghubungi melalui nomor (021) - 3806229.
  6. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari akan memberi tanggapan akan surat tersebut.
  7. Prosedur yang dapat dilakukan jika Satuan Pendidikan terkendala login:- Silahkan hubungi operator DAPODIK Dinas Pendidikan,  - Helpdesk DAPODIK yang ditunjuk ke masing-masing sekolah. (Buka https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id login menggunakan Akun Operator).
  8. Satuan Pendidikan wajib memeriksa kesesuaian barang/jasa yang akan dibeli dengan barang/jasa yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Jika ada ketidaksesuaian, Satuan Pendidikan tidak boleh mengisi dan mengunggah BAST.
  9. Satuan Pendidikan wajib melakukan pembayaran setelah mengisi dan mengunggah BAST.
  10. Bagi Satuan Pendidikan yang terkendala dalam proses transaksi dan bagi Penyedia yang terkendala teknis dalam proses registrasi, verifikasi, dan transaksi dapat menghubungi Mitra Pasar Daring SIPLah terkait (sesuai dengan masing-masing mitra).


Sumber : https://siplah.eurekabookhouse.co.id/

NATA ANTORIUS

About NATA ANTORIUS

Assalamualaikum, perkenalkan penulis saat ini mengajar di SD Negeri 6 Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara. Website ini berisi artikel mengenai aplikasi pendidikan dan hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan. Yang perlu diskusi masalah dapodik silahkan gabung di grup telegram https://bit.ly/3jGIhLi

No comments:
Write komentar

Terima Kasih