Assalamu'alaikum sahabat edukasinfo.net, BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA telah mengeluarkan Surat Edaran bahwa pendaftaran penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2021 ditunda.
Baca Juga : Modul Belajar Mandiri untuk bekal test PPPK 2021
Surat edaran dengan Nomor : 4761/B-KP.03/SD/K/2021 dikeluarkan di Jakarta, 28 Mei 2021, tentang Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021 di tujukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah di seluruh Indonesia.
Baca Juga : Twibbonize Ucapan Hari Lahirnya Pancasila 1 Juni 2021
Disebutkan di dalam surat tersebut beberapa hal tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disesase 2019 (COVID19)
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dimohon menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS serta Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru Tahun 2021 sesuai dengan penetapan kebutuhan (formasi) yang tersedia.
Baca Juga : Aplikasi excel mengetahui layak atau tidak layaknya anak masuk SD/MI
Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Setiap Instansi Pusat dan Daerah membuat surat usulan mengenai penunjukan Admin Instansi baik CPNS dan/atau PPPK yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian. Surat usulan tersebut ditandatangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengadaan kepegawaian ataupun Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Instansi.
Baca Juga : Canva: Aplikasi pembuat Poster, Pamflet, logo dan wallpaper online
Setiap Instansi Pusat dan Daerah wajib membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, Petugas Helpdesk Instansi dan Pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi Instansi masing- masing.
Untuk mengurangi pergerakan peserta seleksi dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, khusus PPK Instansi Daerah diharapkan untuk menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost-sharing dengan wilayah sekitarnya. Penyiapan titik lokasi seleksi ini meliputi pengadaan infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi, antara lain tempat/gedung, komputer client, jaringan komputer dan internet, genset, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan seleksi (termasuk sarana prasarana pelaksanaan protokol kesehatan), serta berkordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat untuk memperoleh izin pelaksanaan seleksi di titik lokasi tersebut. Spesifikasi komputer client, jaringan komputer dan internet serta sarana prasarana untuk pelaksanaan seleksi tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.
Baca Juga : Sertifikat Akreditasi Universitas Terbuka terbaru
Instansi Pusat dan Daerah yang telah merencanakan titik lokasi seleksi mandiri/cost-sharing, diharapkan mengajukan usulan titik lokasi tersebut. Surat usulan ini paling sedikit memuat informasi tentang:
a. Nama Gedung/Tempat Lokasi ujian;
b. Alamat lokasi ujian;
c. Kabupaten atau Kota lokasi ujian tersebut berada;
d. Jumlah ruangan yang akan digunakan ujian
e. Jumlah PC per ruangan yang akan digunakan ujian dan
f. Jumlah Sesi yang akan diadakan perhari, dimana jumlah sesi yang diadakan dalam satu hari pada satu lokasi ujian maksimal adalah 3 sesi.
Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang akan menggunakan titik lokasi BKN Pusat/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Teknis BKN sebagai titik lokasi Ujian di luar titik lokasi ujian mandirinya, wajib mengajukan usulan titik lokasi BKN yang akan digunakan. Pengajuan surat tersebut paling lambat tanggal 4 Juni 2021, ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi untuk Instansi Pusat, dan Kepala Kantor Regional BKN setempat untuk Instansi Daerah.
Baca Juga : Cara Aktivasi Rekening Bank Siswa penerima PIP di Sipintar Enterprise
Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan(formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut.
Semoga saja penundaan ini tidak lama, dan semoga sahabat edukasinfo.net yang saat ini merencanakan untuk mendaftar CPNS dan PPPK bisa bersabar.
Berikut Cara Daftar PPPK 2021 yang kutif dari situs detik.com
1. Buat akun di laman sscasn.bkn.go.id
2. Pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
3. Registrasi dan isi data, berupa nomor peserta Ujian K-II, tanggal lahir, hingga pas foto.
4. Cetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi
5. Login kembali di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar
6. Lengkapi data yang diperlukan, seperti foto sambil memegang KTP, memilih jabatan, hingga melengkapi biodata dan dokumen yang diminta
7. Tunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah diunggah
8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya
9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar
Silahkan unduh file Surat Edaran DISINI.
Sumber : Badan Kepegawaian Negara (bkn.go.id), detik.com
No comments:
Write komentarTerima Kasih