Assalamualaikum dan selamat pagi sahabat edukasinfo.net, ini ada kabar buat guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Pengawas PAI di Sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan. Pada tahun pelajaran sebelumnya yakni 2016-2017 guru PAI dan Pengawas PAI pernah melakukan pendataan emis guru PAI baik PNS maupun Non PNS dengan metode pendataan offline. Dimana pengisian data melalui form excel yang selanjutnya harus di upload ke aplikasi emis madrasah oleh Operator Emis Kemenag.
Sahabat, sebelum tim emis kemenag kabupaten/kota
melakukan sosialisasi mengenai masalah ini, ada baiknya bagai sahabat
untuk membaca ini. Lalu, apa yang harus dipersiapkan? Yah, sahabat
pertama kali persiapkan dulu jaringan internetnya dengan menggunakan
Speedy, atau modem, mau numpang atau beli pulsa sendiri yang penting
sinyalnya bisa dipakai untuk melakukan pendaftaran ini. Nah, sahabat pada tahun ajaran 2017-2018 Pendataan emis telah mengalami pemutakhiran dari offline menjadi online. Untuk itu sangat diharapkan kepada seluruh guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Pengawas Pendidikan Agama Islam untuk bisa membuat akun emis masing-masing dengan mendaftarkan diri ke halaman website berikut ini emis pendis.
Setelah muncul tampilan seperti di atas, kemudian tarik kursor ke bawah dan akan ada tampilan seperti gambar berikut:
Lihat tanda panah, silahkan klik untuk mendaftar.
Setelah itu di klik akan muncul Dashboard laman pendaftaran akun, selanjutnya isi sesuai data sahabat, dengan ketentuan bahwa sahabat telah memiliki email aktif.
Perhatikan gambar di atas, kemudian baca cara-caranya berikut ini:
Masukkan email aktif sahabat, dan buatkan password untuk login.
Pada kolom jabatan diisi dengan pilihan Guru PAI atau Pengawas PAI sesuai dengan jabatan masing-masing,
Kemudian masukkan NIP bagi PNS dan Nomor Pegawai bagi yang Non PNS. Nomor Pegawai bisa menggunakan nomor pegawai yang dibuat oleh sekolah. Jangan lupa Pangkat/golongan bagi PNS.
Selanjutnya isi nama lengkap, tempat lahir dan tanggal lahir serta nomor HP.
kemudian, isi alamat sahabat,
Kategori akses diisi dengan pilihan lembaga pendidikan atau PTK,
Untuk Hak akses perlu diisi dengan pilihan guru/Pengawas PAI sesuai dengan posisi masing-masing,
Pada Kolom identitas isilah dengan nomor Kartu Tanda Penduduk
dan pada kolom Kopertis biarkan dikosongkan saja (tetap tanda --)
Upload SK guru PAI atau pengawas PAI dengan ukuran di bawah 200 kb, dan jangan terlalu kecil. Biasanya dalam bentuk PDF, (silahkan scan dulu SK sahabat), Kemudian klik simpan.
Setelah semua tahap di atas selesai dilakukan, segera konfirmasikan ke operator emis kemenag kabupaten untuk segera diaktifkan.
semua rangkaian pendaftaran di atas telah selesai sahabat lakukan, selanjutnya silahkan sahabat kunjungi website berikut http://emispendis.kemenag.go.id/emis_pai.
Nah, untuk login gunakan email aktif yang telah didaftarkan sebelumnya dan paswordnya sesuai dengan password yang kita data di pada saat pendaftaran.
Sahabat edukasinfo, untuk informasi selanjutnya silahkan hubungi operator emis kemenag kabupaten/Kota. Baca juga cara mengecilkan file PDF.
Sumber : PAKIS
No comments:
Write komentarTerima Kasih