Inilah surat edaran dari Direktoral Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tentang verifikasi Pendataan calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2017.
Surat ini berisi mengenai masalah guru tetap yang berkualifikasi S1/D.IV yang belum Sertifikasi dan belum memiliki sertifikat Pendidik.
Adapun himbauan yang disampaikan, yaitu guru calon peserta PPG dalam jabatan adalah guru yang memenuhi persyaratan sesuai PP 19 tahun 2017 yaitu guru tetap yang memiliki kualifikasi S1 atau D.IV. Data calon peserta tersebut, diambil dari data dapodik per tanggal 31 Juli 2017. dan data tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan PPG.
Kemudian, Guru melakukan konfirmasi kesediaan sebagai calon peserta PPG dalam jabatan di akun simPKB menggunakan akun pribadi, dan login ini bukan hak Operator Sekolah, tetapi hak Individu guru masing-masing. Kemudian mengunggah file scan ijazah S1/D.IV asli ke akun SimPKB pribadi tersebut. Silahkan baca Cara login SimPKB.
Guru harus menetapkan bidang studi yang akan diikuti pada PPG. Linear antara bidang studi yang diajarkan dengan Ijazah S1/D.IV yang dimiliki.
Jadwal pendataan dimulai sejak 1 November 2017 sampai dengan 20 November 2017.
Itulah hal-hal yang berkaitan dengan isi surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga bermanfaat.
No comments:
Write komentarTerima Kasih