F Apa yang baru di dapodik 2018.b?mari kita intip disini! - Edukasinfo.Net

Wednesday 31 January 2018

Apa yang baru di dapodik 2018.b?mari kita intip disini!





Assalamualaikum sahabat edukasinfo.net yang berbahagia, Aplikasi dapodik baru saja dirilis. Tugas kita di bulan Februari 2018 ini, adalah mengolah kembali data sekolah kita masing-masing. 


Lalu, apa sih yang baru di aplikasi dapodik 2018.b ini?

Berdasarkan informasi yang admin dapatkan, baik disitus dapodik maupun dari sumber yang lainnya, bahwa pembaruan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Penambahan validasi jenjang SMA dan SMK untuk Wakasek (Wakil Kepala Sekolah) mengikuti rasio rombel 1 : 9. Hal ini berguna untuk mengakomodir rasio jumlah wakil kepala sekolah dengan jumlah rombel yang ada disekolah tersebut khusus jenjang SMA dan SMK. Setiap 9 rombel sebanding dengan 1 wakil kepala sekolah.
    Adapun rincian detilnya yaitu:
    • jika 1 : 2 rombel maka wakil kepala sekolah tidak diakui. 
    • Jika 3 -9 rombel maka sekolah memiliki 1 wakasek. 
    • Jika 10 - 18 rombel maka sekolah bisa memiliki 2 wakil  kepala sekolah 
    • Jika 19 sampai dengan 27 Rombel maka sekolah bisa memiliki 3 wakasek. 
    • Jika lebih dari 27 rombel maka sekolah bisa memiliki 4  wakasek.
  2. Pengaktifan kembali menu Nilai Pada aplikasi dapodik 2018.b semester genap ini, menu nilai untuk jenjang SD diaktifkan kembali, sedangkan untuk tingkat SMP dan SMA/SMK telah menggunakan aplikasi E-Rapor. 
  3. Perbaikan penyesuaian dan pemyempurnaan fitur penginputan nilai sesuai dengan keadaan di lapangan. Namun, untuk SMP dan SMA/SMK menggunakan e-rapor. Penambahan fitur ini untuk mengurangi kesalahan input data penugasan guru terutama guru yang mengajar di sekolah lain juga.  Namun, bila ada perubahan penugasan GTK, operator tidak bisa melakukannya, melainkan harus ke operator Aplikasi Manajemen Dinas Pendidikan (KK-Datadik) setempat. 
  4. Penambahan validasi pemngecekan kewajaran data pada GTK dengan status penugasan induk di sekolah negeri tetapi status kepegawaian adalah Guru Tetap Yayasan. Guru dengan status penugasan induk di sekolah negeri namun memiliki status Guru Tetap Yayasan di sekolah lain akan menyebabkan ketidakvalidan data. Jika itu terjadi dan terdapat pada data dapodik sahabat, maka sinkronisasi tidak akan bisa dilakukan.

Demikian informasi ini saya sampaikan semoga dapat berguna bagi sahabat operator semuanya.

Sumber : dapodikdasmen,

NATA ANTORIUS

About NATA ANTORIUS

Assalamualaikum, perkenalkan penulis saat ini mengajar di SD Negeri 6 Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara. Website ini berisi artikel mengenai aplikasi pendidikan dan hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan. Yang perlu diskusi masalah dapodik silahkan gabung di grup telegram https://bit.ly/3jGIhLi

No comments:
Write komentar

Terima Kasih