F Info Tunjangan Profesi Guru 2018. Baca point nomor 6, Operator sekolah bisa di Penjara! - Edukasinfo.Net

Monday 12 March 2018

Info Tunjangan Profesi Guru 2018. Baca point nomor 6, Operator sekolah bisa di Penjara!

Assalamualaikum sahabat edukasinfo.net, yang insya Allah selalu dalam pertolongan Allah SWT. Operator Sekolah sampai saat ini masih belum jelas statusnya sebagai sebuah pekerjaan. 
 
 
 
Operator sekolah masih sebagai sebuah pekerjaan yang kadang dipandang sebelah mata beberapa pihak, termasuk pimpinan sekolah. Hal ini bisa dirasakan bagi operator-operator sekolah yang saat masih ada tidak menerima gaji atau upah, bahkan walaupun ada namun tidak setiap bulan, bisa jadi sekali dalam triwulan, atau semester, bahkan setahun. Inilah yang sering menjadi bahan curhatan teman-teman operator sekolah di tempat saya. 
 

Sahabatku yang tercinta, inilah yang akan menjadi tanggung jawab yang berat bagi Operator Sekolah. Bahkan ditambah lagi oleh Undang-undang ITE  yang isinya adalah  bila data yang diinput oleh Operator Sekolah tidak sesuai dengan keadaan maka operator sekolah bisa dipidanakan.  
 

Nah, akhir-akhir ini admin dapati informasi terbaru mengenai Tunjangan Profesi Guru dari Lembang tanggal 9 Maret 2018. Adapun isi informasi tersebut adalah sebagai berikut:
 

  1. Bahwa PTK diharapkan untuk memastikan (mengecek) data pribadi mereka di Profil Guru di Dapodik  terutama untuk gaji pokok.
  2. Apabila terjadi kesalahan  data di dapodik agar segera diperbaiki sebelum tanggal 20 April 2018.
  3. Bagi guru sertifikasi 2017 yang belum terbayarkan atau status kurang bayar, dari pertengahan bulan Februari sudah mulai dibayarkan, sampai hari ini tersisa 30% yang sedalang dalam proses pembayaran, untuk itu guru sertifikasi dimohonkan untuk bersabar.
  4. Untuk guru yang sudah bersertifikasi mata pelajaran PLH, saat ini sedang dilakukan proses penyesuaian spektrum. Jika sesuai akan masuk spektrum namun jika tidak sesuai maka akan dikembalikan ke mata pelajaran induknya, sehingga belum bisa dibayarkan, dan hal inipun diharapkan untuk bersabar.
  5. Sangat dimohonkan untuk memperhatikan absen online (DHGTK online), karena DHGTK akan dijadikan dasar pembayaran tunjangan profesi guru. Untuk itu, agar segera mengecek dan memastikan absen online tersebut sebelum tanggal 30 Maret 2018, yakni absen terisi dari 1 Januari 2018- 31 Maret 2018.
  6. Bagi Guru yang merangkap Operator Sekolah atau sebaliknya Operator Sekolah yang merangkap menjadi Guru, terutama guru sertifikasi. Diharapkan untuk mengisi data dapodik sesuai dengan keadaan dan kenyataan, jangan sampai mengada-ada. Karena saat ini dapodik sudah masuk ke prosedur UU ITE, sehingga dapat dipidanakan karena dianggap suatu bentuk hal yang merugikan negara.
  7. Kementerian Pendidikan telah resmi mengeluarkan aplikasi info GTK yang berbasis android dan bisa di download di Play store. Ingat aplikasi ini baru resmi, sehingga bagi yang telah duluan mendownload, agar segera diperbarui.
Demikian informasi tunjangan ini semoga bermanfaat.

Sumber : Info Guru ditjen GTK, Lembang.

NATA ANTORIUS

About NATA ANTORIUS

Assalamualaikum, perkenalkan penulis saat ini mengajar di SD Negeri 6 Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara. Website ini berisi artikel mengenai aplikasi pendidikan dan hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan. Yang perlu diskusi masalah dapodik silahkan gabung di grup telegram https://bit.ly/3jGIhLi

No comments:
Write komentar

Terima Kasih