Assalamualaikum sahabat edukasinfo.net, selamat malam dan selamat beristirahat. Mudah-mudahan segala aktifitas kita hari ini menjadi amal ibadah. Sahabat mungkin ada yang bertanya cara mendaftar Penyetaraan Guru Bukan PNS (GBPNS).
Dilansir dari http://info.gtk.kemdikbud.go.id/, mekanisme penyetaraan Guru Bukan PNS adalah sebagai berikut:
- Direktorat P2TK Dikdas mengumumkan nama-nama guru yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti penyetaraan berdasarkan dapodik secara bertahap melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
- Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya dapat mulai mempersiapkan berkas persyaratan administrasi kesetaraan jabatan fungsional.
- Guru tersebut dikmaksud di atas mengumpulkan berkas administrasi kesetaraan jabatan fungsional kepada kepala sekolah masing-masing satuan pendidikan.
- Khusus untuk jenjang Dikdas, berdasarkan Dapodik akan diumumkan GBPNS SD/SDLB, SMP/SMPLB, atau yang sederajat yang memenuhi persyaratan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
- Selanjutnya, GBPNS yang bersangkutan dapat segera mengirimkan berkas pengajuan pemberian kesetaraan dengan melampirkan Format yang harus dicetak dan tersedia di laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id sebagai bukti GBPNS yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk disetarakan jabatan dan pangkatnya.
- Kepala SD/SDLB, SMP/SMPLB atau yang sederajat memeriksa kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan guru.
- Kepala satuan pendidikan mengusulkan guru beserta kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dengan tembusan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
- Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pendidikan Dasar melakukan verifikasi kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala satuan pendidikan.
- Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pendidikan Dikdas menetapkan angka kredit GBPNS.
- Berdasarkan penetapan angka kredit GBPNS, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan terkait mengusulkan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kementerian untuk ditetapkan dalam Keputusan Pemberian Kesetaraan.
- Biro Kepegawaian menetapkan Keputusan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS.
- Seluruh informasi terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui website p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
Lalu, bagaimana kita tahu jika kita adalah calon peserta GBPNS?
Untuk mengetahui bahwa kita terdaftar sebagai calon GBPNS yaitu dengan login pada InfoGTK individu masing-masing. kemudian klik "JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS" selanjutnya lihat ada tombol "Cetak Nomor Berkas". Silahkan cetak jika kita sudah terdaftar maka akan ada keterangan bahwa kita sudah terdaftar dan siap pemberkasan, jika tidak akan ada tulisan "NUPTK / Nomor Berkas 1***************0 Tidak Terdaftar!
Artinya kita yang tidak terdaftar tidak perlu buru-buru untuk mengumpulkan berkas.
Nah, bagaimana jika nama NUPTK kita terdaftar sebagai calon Peserta Penyetaraan GBPNS?
Bagi yang terdaftar, silahkan persiapkan segala berkas yang dibutuhkan dan segera untuk mengirimkan melalui layanan POS. Dibawah ini adalah petunjuk singkat mengenai cara mengirim berkas yang dimaksud.
Petunjuk Singkat :
- Siapkan berkas berkas yang disyaratkan untuk mengikuti Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS (dahulu inpassing), dan masukkan dalam map berwarna merah (untuk Jenjang SD), atau biru (untuk jenjang SMP). Satu map untuk satu orang pengusul.
- Cetak LIP (Lembar Identitas Pengusul) dalam info PTK Ini dan tempelkan pada Cover map halaman depan.
- Masukkan map dalam amplop tertutup dan kirim ke alamat :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas,
Ditjen Dikas Kemdikbud
PO BOX 1316 JKS 12013
Dengan mencantumkan kode L.I.P pada pojok kanan atas amplop.
Pengiriman Berkas:
- Waktu pengiriman dan penerimaan berkas:
- Pengumuman guru yang dapat mengirimkan berkas dilaksanakan secara bertahap dengan berdasarkan urutan kriteria status sertifikasi guru, usia, masa kerja, pendidikan dan pemenuhan tatap muka 24 jam, sesuai dengan data dapodik.
- Guru yang bersangkutan dapat mengirimkan berkas pengajuan pemberian kesetaraan dengan melampirkan Format yang harus dicetak dan tersedia di laman Info GTK sebagai bukti GBPNS yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk disetarakan jabatan dan pangkatnya.
- Alamat Pengiriman Berkas disampaikan kepada :
Jenjang TK :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan GTK PAUD & Dikmas, Ditjen GTK Kemdikbud
dengan alamat:
Komp. Kemdikbud Ged. D lt. 13
Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta
Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta
Jenjang Dikdas :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan Guru Dikdas, Ditjen GTK Kemdikbud
dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013
Jenjang Dikmen :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan Guru Dikmen, Ditjen GTK Kemdikbud
dengan alamat: PO Box 1050 JKS 12010
Catatan :
- Berkas akan diproses jika disertai dengan print out nomor berkas yang sudah ditentukan berdasarkan kriteria diatas.
- Pemberian nomor berkas dilakukan secara bertahap, untuk memudahkan proses penilaian dan penataan arsip berkas
Syarat-syarat yang diperlukan.
Lihat di akun Info GTK-mu!!!
Sumber : Info GTK
Lihat di akun Info GTK-mu!!!
Sumber : Info GTK
No comments:
Write komentarTerima Kasih