Persyaratan Pendaftaran PPPK K2 Sesuai PP No 49 Tahun 2018
Karena
PP ini lahir untuk mengakomodir kepentingan honorer K2, apa saja
persyaratan pendaftaran PPPK untuk honorer K2 ? Setelah membaca PP No 49
Tahun 2018, tidak dijelaskan persyaratan khusus bagi pelamar dari
honorer K2 namun persyaratan melamar yang disebutkan bersifat umum.
Artinya jika belum peraturan turunan dari PP No 49 Tahun 2018, maka
syarat tersebut juga berlaku untuk honorer K2.
Berikut persyaratannya :
1.
Umur terendah 20 (dua puluh) tahun dan tertinggi 1 (satu) tahun sebelum
batas umur tertentu pada jabatan yang akan dilamar sama dengan
ketetapan ketentuan perundang-undangan ;
2. Tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasar pada putusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum masih karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas keinginan sendiri
atau tidak dengan hormat menjadi Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat menjadi pegawai
swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis;
5. Mempunyai kwalifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
Mempunyai
kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi ketrampilan spesifik yang
masih tetap berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan
yang mempersyaratkan;
6. Sehat jasmani serta rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; serta
7. Kriteria lainnya sesuai dengan keperluan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Jadwal Seleksi PPPK
Pemerintah
bakal membuka pendaftaran calon PPPK (pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja) pada Februari 2019. Salah satu formasi yang akan
dibuka adalah guru.
"Sesuai pembicaraan dengan
MenPAN-RB, disepakati untuk rekrutmen calon PPPK dari guru honorer
adalah Februari. Mudah-mudahan ini bisa terlaksana," kata Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam rapat kerja
gabungan Komisi X DPR RI dengan empat kementerian, Rabu (12/12).
Kuota Formasi untuk Honorer K2
Mendikbud
juga mengungkapkan, sesuai kesepakatan dengan DPR, ada 150.669 guru
honorer K2 yang akan direkrut menjadi PPPK. Namun, mengingat ada yang
belum memiliki ijazah S1, maka 74.794 guru belum bisa diangkat tahun
depan.
Syarat Tambahan Untuk Honorer K2
Dari
keterangan Mendikbud, honorer K2 yang bisa diangkat menjadi PPPPK
adalah minimal berijazah S1. Namun, bagi honorer K2 yang telah masuk
dalam database dan belum S1 tetap akan diangkat PPPK mana kala honorer
tersebut telah mengantongi ijazah S1
"Kalau
tidak S1 dan tetap dipaksakan diangkat PPPK bisa ramai-ramai masuk
penjara kita," celetuk Muhadjir disambut tawa peserta raker.
Namun,
dia menjamin, 74.794 guru honorer K2 yang sudah masuk data base itu
akan diproses pengangkatannya begitu syarat S1 sudah terpenuhi.
Hak-Hak PPPK
Adapun
dalam PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK juga disampaikan
hak-hak dari PPPK termasuk honorer K2 apabila diterima, antara lain :
1. Hak Perlindungan : Jaminan
2. Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Bantuan Hukum
3. Cuti : Cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan dan Cuti Bersama
4.
Gaji dan Tunjangan : Disebutkan PPPK berhak atas gaji dan tunjangan
sesuai Undang-Undang yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian. Terima kasih
@INFO PGRI
No comments:
Write komentarTerima Kasih