image : pikiran rakyat |
Assalamu'alaikum sahabat edukasinfo.net, bersumber dari situs PikiranRakyat disebutkan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pengawas sekolah dan kepala sekolah
dituntut lebih visioner dalam menghadapi persaingan global dengan
datangnya revolusi industri 4.0. Menurut dia, saat ini Kemendikbud
sedang melakukan proses perubahan peran dan fungsi dari pengawas sekolah
dan kepala sekolah. Ke depan, jabatan kepala sekolah dan pengawas
sekolah merupakan pola karier.
"Guru bila bagus bisa jadi kepala
sekolah, kepala sekolah bila bagus bisa jadi pengawas. Kemendikbud
sedang memaksimalkan pembinaan terhadap tenaga kependidikan," kata
Muhadjir dalam kegiatan Sinkronisasi Program Pembinaan Tenaga
Kependidikan dengan Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota, di Jakarta, Kamis 28
Maret 2019.
Ia menyampaikan, apabila bagus kinerjanya, kepala
sekolah maupun pengawas sekolah bisa menjabat lebih dari dua periode
bila kinerjanya terus meningkat. Kendati demikian, pada periode kedua
harus pindah ke sekolah lainnya. Apabila ada kepala sekolah yang
kinerjanya kurang baik, Mendikbud berharap, supaya jangan dirotasi ke
sekolah yang masih membutuhkan perhatian lebih. "Sebab hal ini malah
akan memperlambat kemajuan dan kualitas pendidikan di sekolah tersebut,"
ujarnya.
Muhadjir yakin bahwa reformasi di sekolah tidak akan
terjadi jika kepala sekolah dan pengawas sekolah belum dibenahi. Ia
menegaskan, pemerintah daerah dituntut untuk berani menciptakan
pemerintahan yang bersih, termasuk dalam pengangkatan kepala sekolah dan
pengawas sekolah yang harus berdasarkan kompetensi, bukan karena
dipengaruhi kepentingan politik.
"Asumsi saya, sekolah itu
tergantung pemimpinnya. Bila pemimpinnya kuat, visioner, memiliki
tanggung jawab yang besar, dan betul-betul berkorban untuk (sekolah)
yang dia pimpin, Insya Allah sekolah itu akan maju," ucapnya.
Ia
berharap, apabila ada daerah yang memiliki anggaran berlebih tidak perlu
lagi meminta bantuan dari pusat, tetapi sebaiknya membantu daerah di
sekitarnya. Hal ini untuk meningkatkan semangat gotong royong dalam
memajukan pendidikan di Indonesia. "Misalnya ada kota yang anggarannya
berlebih, yang kabupaten pelatihannya ditanggung oleh kota tersebut,"
ujarnya.
Disi lain, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Supriano
menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk menyinkronkan program serta
anggaran yang ada di pusat dan di daerah, khususnya kegiatan yang
berkaitan dengan tenaga kependidikan. "Karena ada beberapa hal yang
harus didiskusikan bersama, di antaranya berkaitan dengan pembinaan
kepala sekolah dan pengawas untuk program 2019," ujar Supriano.
Ia
menyatakan, tahun ini calon dan seorang pengawas wajib mengikuti
pelatihan pengembangan dan peningkatan kompetensi pemberdayaan sekolah.
Pelatihan akan digelar oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala
Sekolah dan Pengawas Sekolah (LP2KSPS). Lembaga tersebut yang
mengeluarkan sertifikat elektronik kepada pengawas dan kepala sekolah
yang lulus pelatihan peningkatan komptensi.
Ia menjelaskan,
pelatihan pengawas dan kepala sekolah ini dilakukan di tingkat provinsi.
Menurut dia, sertifikat elektronik dibuat untuk memudahkan Kemendikbud
dalam mengontrol distribusi kepsek dan pengawas sekolah di daerah.
"Jadi ada kontrol. Makanya sekarang semua sertifikat harus ada kontrol
dari Dirjen GTK, tetapi pengawasan yang tidak merepotkan. Hitungan
menit, detik, begitu dikirim ke pusat datanya di detik yang sama
barcode-nya itu akan sampai ke pengirim," ujar Supriano.
Sumber berita : https://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/2019/03/28/kemendikbud-ubah-fungsi-pengawas-dan-kepala-sekolah
No comments:
Write komentarTerima Kasih