Assalamualaikum Sahabat edukasinfo, pada masa-masa yang akan datang guru yang menjabat sebagai kepala sekolah harus memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah atau disingkat dengan NUKS.
Apa sih kegunaan NUKS bagi kepala sekolah?
Dilansir dari situs PNS dan Guru inilah pentingnya kepala sekolah harus memiliki NUKS. Mulai dari pertengahan 2017, para kepala sekolah yang sampai saat ini
belum mempunyai NUKS atau Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) maka akan
diberi sanksi tidak akan diberikan tunjangan. Agar bisa mendapatkan NUKS
ini, kepala sekolah bisa menggunakan dua metode. Metode yang pertama
adalah pola mandiri yakni membiayai segala kegiatan untuk mendapatkan
NUKS secara pribadi. Metode kedua, seseorang dapat diangkat menjadi
kepala sekolah jika sudah mempunyai NUKS. Sekedar informasi, NUKS ini
bisa diperoleh dari LPMP atau Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan yang
membidangi LP2KS atau Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala
Sekolah (LP2KS).
Mahmud. J. Abdurahman selaku Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan atau PMPK dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan wilayah Kota Ternate mengatakan bahwa jika kepala sekolah menggunakan pola mandiri maka semua kegiatan dibiayai oleh diri sendiri. Yang artinya adalah Diknas tidak akan memberikan intervensi. Tapi setelah mendapatkan NUKS, kepala sekolah berhak untuk memperoleh tunjangan. Abdurahman juga berpendapat bahwa berkaitan dengan adanya kepala sekolah yang belum memiliki NUKS, pemerintah harus melakukan tindak peninjauan kembali tentang tunjangan profesi yang diberikan. Ia juga mengakui bahwa tunjangan kepala sekolah yang mempunyai nuks belum terealisasi dengan sempurna di tahun 2016 lalu karena masih banyaknya kepala sekolah yang belum memiliki nomor unik kepala sekolah ini.
Mahmud. J. Abdurahman selaku Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan atau PMPK dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan wilayah Kota Ternate mengatakan bahwa jika kepala sekolah menggunakan pola mandiri maka semua kegiatan dibiayai oleh diri sendiri. Yang artinya adalah Diknas tidak akan memberikan intervensi. Tapi setelah mendapatkan NUKS, kepala sekolah berhak untuk memperoleh tunjangan. Abdurahman juga berpendapat bahwa berkaitan dengan adanya kepala sekolah yang belum memiliki NUKS, pemerintah harus melakukan tindak peninjauan kembali tentang tunjangan profesi yang diberikan. Ia juga mengakui bahwa tunjangan kepala sekolah yang mempunyai nuks belum terealisasi dengan sempurna di tahun 2016 lalu karena masih banyaknya kepala sekolah yang belum memiliki nomor unik kepala sekolah ini.
Lalu, Bagaimana Cara Mendapatkan NUKS Nomor Unik Kepala Sekolah? Berikut
sedikit penjelasan tentang cara mendapatkan NUKS untuk kepala sekolah.
- Lulus Diklat Calon Kepala Sekolah yang diselengarakan oleh LP3CKS (Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah)
- Alur Penerbitan SK NUKS seperti gambar berikut:
Seperti yang ditulis di web LPPS, penjelasan gambar tersebut adalah :
- LP3CKS (Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah) Mengajukan permohonan kepada LPPKS untuk menerbitkan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) beserta data peserta dan hasil pelaksanaan Dinklat calon Kepala Sekolah.
- LPPKS melakukan verifikasi terhadap data peserta dan hasil pelaksanaan diklat calon kepala sekolah.
- LPPKS menerbitkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
- LP3CKS menerima SK NUKS sebagai dasar penerbitan sertifikat kepala sekolah.
Jika persyaratan di atas telah terpenuhi, kepala sekolah dapat melihat NUKS-nya di link http://lppks.kemdikbud.go.id/nuks/cari.php, dengan menggunakan menu pencarian NUKS ketiklah nama kepala sekolah dan tanggal lahirnya.
No comments:
Write komentarTerima Kasih