Assalmaualaikum sahabat edukasinfo, banyak teman-teman operator sekolah yang masih baru, bertanya-tanya mengenai cara mengajukan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau disingkat dengan NUPTK baru bagi guru PNS maupun Non PNS yang belum memiliki NUPTK.
Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah
formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh
operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan
NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen
Kemdikbud No.1 Tahun 2018.
Adapun syarat-syarat dan ketentuan tersebut sudah ada pada lampiran Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2018.
Berdasarkan pasal 5 dalam Persesjen Kemdikbud nomor 1 tahun 2018 Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PSDPK dengan tahapan penetapan calon penerima NUPTK dan penetepan penerima NUPTK.
Pada ayat 2 pasal 5 tersebut dilanjutkan bahwa Pendidik dan tenaga Kepndidikan tersebut sudah terdata di dapodik dan belum memiliki NUPTK, serta telah bertugas di Satuan pendidikan yang telah memiliki NPSN.
Masih di pasal 5, permohonan penerbitan NUPTK dilaukan melalui sistem vervalptk.data.kemdikbud.go.id
dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah dari pendidikan dasar hingga endidikan Akdemik minilam DIV atau S1 pendidik dan Tenaga kependidikan Formal.
- Bagi CPNS atau PNS melampirkan SK pengangkatan CPNS atau PNS dan SK penugas dari Dinas Pendidikan
- SK Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus Bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
- Telah bertugas minimal 2 tahun secara terus menerus bagi yang Bukan PNS.
Bagi sahabat edukasinfo yang namanya sudah terdata di dapodikdasmen, dan telah memenuhi syarat untuk mengajukan NUPTK, lakukan hal-hal yang disebutkan pada lampiran Persesjen nomor 1 tahun 2018 tersebut, Yakni dengan mengakses aplikasi verval gtk pada link berikut ini Verval GTK,
gunakan username dan password yang terdata di VervalSDM, Baca Cara mendaftar akun di vervalsdm.
Jika telah berada pada aplikasi lihatlah status Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah menjadi calon Penerima NUPTK,
jika sudah menjadi Calon penerima NUPTK selanjutnya upload berkas-berkas yang diperlukan.seperti KTP, Ijazah SD atau sederajat sampai Sarjana, SK Pengangkatan dan penempatan (dalam format PDF).
Setelah Menu seperti gambar di atasdi klik selanjutnya adalah mengunggah (upload) berkas Calon Penerima NUPTK.
Bagi yang sama sekali belum ada NUPTK langsung ke menu berikut, yaitu uanggah berkas, dengan cara klik nama yang bersangkutan(calon penerima NUPTK) kemudian klik Unggah berkas.
Lanjukan untuk mengunggah jika sudah selesai klik ok
Bagi Guru atau Tenaga kependidikan yang pernah memiliki NUPTK namun didata dapodikdasmen tidak ada, gunakan menu Klaim NUPTK
Masukkan NUPTK-nya, kemudian klik Claim,
Upload Dokumen yang diminta seperti pada gambar berikut, yakni bukti kepemilikan NUPTK dan SK atau surat tugas terakhir kemudian klik ok.
Bagi Guru atau Tenaga Kependidikan yang pernah memiliki NUPTK namun telah dinonaktifkan gunakan menu Reaktivasi NUPTK dan masukkan NUPTK dan klaim.
Setelah melakukan upload berkas dan berkas di approve dinas pendidikan kemudian tugas kita menunggu di approve oleh LPMP, dan penerbitan NUPTK.
catatan ;
Proses Aproval Perbaikan Data Master dilakukan oleh Dinas setempat
bukan oleh Pusat, jika belum dilakukan aproval silahkan kordinasi dengan
operator Dinas. Perbaikan data master hanya dapat diajukan sebanyak 2
(dua) kali, setelah itu tidak dapat mengajukan perbaikan data master.
Sumber : http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
No comments:
Write komentarTerima Kasih