F Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD 2021 - Edukasinfo.Net

Saturday 27 February 2021

Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD 2021

Assalamu'alaikum sahabat edukasinfo, bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk barang yang diberikan kepada satuan PAUD berupa sarana pembelajaran/APE yang mendukung bermain aktif, eksploratif dan manipulatif, konstruktif, dan mengembangkan seluruh aspek perkembangan.



Baca Juga : Mekanisme Aplikasi E Proposal PAUD 2021

Latar Belakang Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD adalah Keterbatasan sarana pembelajaran/Alat Permainan Edukatif (APE) yang dimiliki satuan PAUD.



Memenuhi hak-hak anak khususnya hak memperoleh stimulasi pendidikan, hak bermain, dan hak memperoleh perlindungan

 

Sebelum kita lanjutkan mengenai paparan ini, mungkin kalian butuh backlink berkualitas atau mau jual backlink yuk kunjungi Media Backlink

 

Berikut ini adalah paparan mekanisme Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD 2021


Tujuan Bantuan  Sarana Pembelajaran/APE PAUD, yaitu:

  1. Membantu satuan Pendidikan anak usia dini untuk memenuhi sarana pembelajaran/APE.
  2. Memberikan motivasi satuan PAUD dalam     memberikan layanan anak usia dini. 
  3. Meningkatkan mutu dan layanan satuan     Pendidikan Anak Usia Dini.


Adapun Prinsip Bantuan  Sarana Pembelajaran/APE PAUD yaitu Efisien, Efektif, transparan, Akuntabel, Kepatuhan, dan Manfaat.

 

Baca Juga : informasi mengenai BOP Paud tahun 2021


Kriteria Penerima Bantuan :

  1. Bantuan diberikan kepada satuan PAUD yang membutuhkan Sarana Pembelajaran/APE untuk mendukung layanan pembelajaran yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  2. Memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN);
  3. Memiliki izin pendirian satuan PAUD;
  4. Telah memiliki rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Pejabat berwenang;
  5. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana tercatat dalam Data Pokok Pendidikan PAUD; 
  6. Satuan Pendidikan PAUD sebagaimana angka 1 diprioritaskan bagi yang memiliki akreditasi C;


Bentuk dan Rincian Bantuan :

  • Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD diberikan dalam bentuk barang;
  • Sarana pembelajaran/APE PAUD sebagaimana dimaksud huruf a merupakan sarana yang mendukung bermain aktif, eksploratif dan manipulatif, konstruktif, dan mengembangkan seluruh aspek perkembangan.
  • Jenis barang yang dimaksud huruf a adalah sebagai berikut:


Nomor

Jenis APE

1

APE PAUD Bermuatan Pendidikan Karakter/ Budi Pekerti

2

APE Keagamaan PAUD

3

APE Berbasis Tema PAUD

4

Balok Unit PAUD (Seri 300)

5

Kostum Profesi PAUD

6

Set Bermain Peran/Panggung Boneka PAUD

7

Alat main meronce PAUD

8

Kartu Huruf & Angka PAUD (Kayu/MDF)

9

Set Alat Musik PAUD

10

Set Mainan Menjahit

11

Papan Lukis

12

Timbangan PAUD

13

Wire game PAUD

14

Replika Rambu Lalu Lintas PAUD

15

Alat Mainan Pertukangan PAUD

16

Balok Rongga PAUD (seri 90-110)

17

Balok Susun PAUD Seri 120-140 (kayu)

18

Puzzle PAUD (kayu)

19

Puzzle PAUD (Plastik)

20

Alat Mainan Rumah Tangga PAUD

21

Replika Huruf & Angka PAUD (plastic)

22

Maze PAUD

23

Sorting box PAUD

24

Mainan Pukul Palu PAUD

25

Papan Geometri

'

Pengajuan Usulan Bantuan

  1. Calon penerima bantuan menyusun usulan bantuan dengan lampiran kelengkapan persyaratan sesuai yang tercantum dalam Pedoman ini.
  2. Usulan bantuan disampaikan kepada Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini melalui laman http://e-proposal.paud.kemdikbud.go.id, Baca Mekanisme Aplikasi E Proposal PAUD 2021
  3.  Usulan paling lambat disampaikan pada tanggal 26 Maret 2021.



Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan Bantuan  Sarana Pembelajaran/APE PAUD adalah sebagai berikut:

  1. Surat permohonan bantuan;
  2. Fotocopy surat izin pendirian satuan PAUD;
  3. Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Pejabat berwenang; 
  4. Foto dokumentasi sarana pembelajaran/APE yang dimiliki Satuan PAUD.


Baca Juga :


Mekanisme Seleksi Penerima bantuan:

  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat PAUD membentuk Tim Penilai Usulan untuk melakukan pengelolaan usulan bantuan dengan kelengkapan persyaratan yang tertuang dalam pedoman.
  2. Tim Penilai Usulan melaksanakan penilaian/verifikasi dokumen yang ada di dalam laman. 
  3. Tim Penilai Usulan menyampaikan hasil penilaian/verifikasi kepada PPK Direktorat PAUD untuk ditetapkan dan disahkan sebagai Penerima Bantuan.


Penetapan Penerima Bantuan

  1. Calon penerima bantuan yang memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai penerima bantuan.
  2. Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat PAUD mengusulkan Surat Keputusan Penerima Bantuan untuk disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat PAUD.
  3. Surat Keputusan Penerima Bantuan memuat: Nama Satuan PAUD; Alamat Satuan PAUD; dan Nama Pengelola Satuan PAUD.



Tata Kelola Penyaluran  Dan Pencairan

Tata Kelola Penyaluran adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pengadaan sarana pembelajaran/APE PAUD dengan menggunakan mekanisme E-purchasing berdasarkan Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan;
  2. Direktorat PAUD melalui pihak ketiga menyalurkan bantuan kepada Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai penerima bantuan berdasarkan Surat Keputusan;
  3. Penyedia barang bantuan wajib menyerahkan bantuan kepada penerima bantuan disertai Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB);Penerima bantuan memeriksa barang bantuan yang diserahkan oleh penyedia dan harus menandatangani BAST Barang sebagai bukti penerimaan bantuan;
  4. Penyedia menyerahkan BAST dari penerima bantuan sebagai bukti Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST-P).



dan, Tata Kelola Pencairan adalah sebagai berikut:

  1. Penyedia barang melengkapi persyaratan pencairan dana bantuan yang telah ditentukan;
  2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pengujian berkas pencairan yang diajukan oleh penyedia barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Pedoman Pelaksanaan ini;
  3. PPK mengajukan permintaan pembayaran dengan melampirkan Surat Keputusan Penerima Bantuan, Surat Pesanan, dan BAST;
  4. PPK mengajukan permintaan pencairan dana (SPP);
  5. Pejabat penadatangan SPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan mengajukan SPM ke KPPN, kemudian KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).


Laporan Pertanggungjawaban dan Perpajakan


  1. Satuan PAUD yang telah menerima bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD Tahun 2020 wajib menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) sesuai format terlampir;
  2. Penyedia barang wajib melaksanakan dan melaporkan penyediaan barang dan penyaluran barang bantuan kepada pemberi bantuan sesuai surat keputusan satuan PAUD penerima bantuan
  3. Kewajiban perpajakan terkait dengan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Baca Juga : Cara mengisi SPT Tahunan di bawah 60 juta

 
Sanksi jika penerima bantuan tidak melakukan be

  1. Penerima bantuan yang telah menerima bantuan namun tidak menandatangani dan menyerahkan BAST dikenai sanksi tidak ditetapkan sebagai penerima bantuan pada tahun anggaran berikutnya;
  2. Dalam hal penyedia barang melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara, maka dikenai sanksi berupa teguran, kewajiban mengembalikan dana bantuan ke kas negara, dan/atau diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Agar pelaksanaan program bantuan dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasaran maka perlu dilaksanakan sosialisasi program kepada pemangku kepentingan dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.


 

Pelaksanaan sosialisasi terkait dengan program bantuan Sarana Pembelajaran/ APE PAUD dilaksanakan dengan menyebarluaskan pedoman pelaksanaan melalui laman https://paudpedia.kemdikbud.go.id//


Indikator Keberhasilan

Indikator keberhasilan dari bantuan yaitu terbantunya pemenuhan sarana pembelajaran/APE Bermuatan Karakter/Budi Pekerti dan Pengembangan Pengetahuan dan Keterampilan di satuan PAUD


Monitoring dan Evaluasi

  1. Unsur Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (unit kerja pusat dan Unit Pelaksana Teknis Pusat) memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi pelaksanaan kegiatan;
  2. Unsur Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (Kepala Dinas, Kepala Bidang/Kepala Seksi dan Pengawas/Penilik) memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi pelaksanaan kegiatan;
  3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan supervisi pelaksanaan kegiatan tidak boleh dibebankan dari bantuan.


Baca Juga : Hati-hati dalam menyebarkan hadist Palsu, kawan! 

 
Pengawasan dalam pengelolaan  Sarana Pembelajaran/APE PAUD;

  1. Pengawasan Internal
  2. Pengawasan internal dilakukan oleh Direktorat PAUD dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  3. Pengawasan Eksternal
  4. Pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  5. Pelaksanaan pengawasan tersebut tidak boleh dibiayai dari bantuan.


Silahkan unduh File Paparan ini disini Paparan APE 250202021

 

Sumber : Paparan APE 250202021, Direktorat PAUDNI

NATA ANTORIUS

About NATA ANTORIUS

Assalamualaikum, perkenalkan penulis saat ini mengajar di SD Negeri 6 Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara. Website ini berisi artikel mengenai aplikasi pendidikan dan hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan. Yang perlu diskusi masalah dapodik silahkan gabung di grup telegram https://bit.ly/3jGIhLi

1 comment:
Write komentar

Terima Kasih