F informasi mengenai BOP Paud tahun 2021 - Edukasinfo.Net

Thursday 25 February 2021

informasi mengenai BOP Paud tahun 2021

Assalamu'alaikum sahabat edukasinfo, Berikut adalah informasi mengenai Bantuan Operasional Paud 9BOP) tahun 2021, yang bersumber dari Direktorat PAUD Tahun 2021.

 


Baca Juga : Cara Verval Data Individu Peserta Didik, bisa dilakukan oleh orangtua atau wali dan peserta didik sendiri, lho! 

 

Apa Syarat satuan pendidikan penerima BOP PAUD?

Syarat satuan pendidikan penerima BOP PAUD, adalah sebagai berikut:

  1. memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik;
  2. mengisi dan melakukan pemutakhiran data (sinkronisasi) Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan;
  3. memiliki rekening bank atas nama satuan Pendidikan (kecuali satuan Pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah);
  4. memiliki NPWP atas nama satuan pendidikan atau penyelenggara; 
  5. memiliki paling sedikit 9 peserta didik, kecuali:
  6. sepanjang 2 tahun berturut-turut sebelumnya memiliki jumlah peserta didik tidak kurang dari 9 anak; satuan PAUD di daerah tertinggal, bukan Satuan Pendidikan Kerja sama.


Baca Juga : Sebelum daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, yuk lihat dulu siapa yang berhak mendaftar Kartu Prakerja!  

 

PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PENERIMA BOP PAUD


  1. Satuan pendidikan penerima dana BOP PAUD ditetapkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan.
  2. Penetapan satuan pendidikan penerima dilakukan setiap tahap penyaluran berdasarkan Dapodik yang telah diverifikasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: per tanggal 28 Februari untuk penyaluran tahap I; dan per tanggal 30 September untuk penyaluran tahap II.

 

BAGAIMANA JIKA DAPODIK SATUAN PENDIDIKAN BELUM SINKRON?


Jika sampai batas pengambilan data (cut off), :

  • data satuan pendidikan (seluruh data) pada Dapodik belum sinkron, maka satuan pendidikan tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai penerima BOP PAUD.
  • Terdapat data peserta didik pada Dapodik belum sinkron, maka data peserta didik yang belum sinkron tidak akan diperhitungkan dalam penerimaan BOP PAUD untuk satuan pendidikan tersebut.


Adapun Besaran alokasi dana yang disalurkan ke satuan pendidikan penerima BOP PAUD dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikali satuan biaya (Rp600.000,-/anak) per tahun. Jumlah peserta didik pada satuan pendidikan penyelenggara PAUD penerima berusia 0 (nol) sampai dengan 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (kecuali penyandang diasbilitas).


PENGGUNAAN DANA BOP PAUD


BOP PAUD digunakan untuk membiayai:

  1. kegiatan pembelajaran dan/atau bermain
  2. kegiatan pendukung pembelajaran
  3. kegiatan lainnya


RINCIAN PENGGUNAAN DANA


Kegiatan pembelajaran dan/atau bermain:

  1. bahan pembelajaran peserta didik yang dibutuhkan sesuai dengan kegiatan tematik;
  2. penyediaan alat permainan edukatif dan penyediaan alat mengajar bagi pendidik.

 

Kegiatan pendukung pembelajaran:


  • penyediaan makanan sehat, penyediaan buku administrasi, alat-alat deteksi dini tumbuh kembang (ddtk), pembelian obat-obatan ringan, dan isi kotak pada P3K;
  • kegiatan pertemuan antara orang tua dan wali murid (kegiatan parenting); 
  • transport pendidik.


Kegiatan lainnya:

  1. kegiatan perawatan sarana dan prasarana termasuk perbaikan dan pengecatan ringan, serta langganan listrik dan telepon, internet dan air;
  2. dukungan penyediaan alat-alat publikasi PAUD.


Unduh File Powerpoint BOP Paud 2021 disini atau melalui Safelink


Sumber : Powerpoint BOP Paud 2021, Direktorat PAUD

NATA ANTORIUS

About NATA ANTORIUS

Assalamualaikum, perkenalkan penulis saat ini mengajar di SD Negeri 6 Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara. Website ini berisi artikel mengenai aplikasi pendidikan dan hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan. Yang perlu diskusi masalah dapodik silahkan gabung di grup telegram https://bit.ly/3jGIhLi

No comments:
Write komentar

Terima Kasih