F Himbauan untuk membentuk TPPK - Edukasinfo.Net

Wednesday 13 September 2023

Himbauan untuk membentuk TPPK

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, kami mohon Saudara melakukan hal-hal sebagai berikut:


 

  1. Satuan pendidikan sesuai kewenangannya untuk membentuk TPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. keanggotaan TPPK berjumlah gasal dan minimal 3 (tiga);
    2. keanggotaan TPPK terdiri atas perwakilan:
      1. pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan;
      2. komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali,
    3. keanggotaan TPPK sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat ditambahkan tenaga administrasi yang berasal dari perwakilan tenaga kependidikan;
    4. dalam hal tidak terdapat komite sekolah pada satuan pendidikan nonformal, TPPK beranggotakan pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan;
    5. keanggotaan TPPK sebagaimana dimaksud dipersyaratkan:
      1. tidak pernah terbukti melakukan kekerasan;
      2. tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancamanpidana 5 (lima) tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau
      3. tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat,
    6. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi meterai (contoh format terlampir);
    7. dalam hal satuan pendidikan anak usia dini tidak dapat membentuk TPPK dikarenakan sumber daya manusia tidak memadai, tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa satuan pendidikan anak usia dini yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan; dan h. TPPK diangkat dan ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  2. Segera melakukan pelaporan TPPK yang telah ditetapkan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengunggah surat keputusan penetapan TPPK melalui laman (https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp) sesuai dengan panduan yang dapat diunduh pada:https://ringkas.kemdikbud.go.id/laportppksatgas.

 

Sumber : Dapodik 2024

NATA ANTORIUS

About NATA ANTORIUS

Assalamualaikum, perkenalkan penulis saat ini mengajar di SD Negeri 6 Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara. Website ini berisi artikel mengenai aplikasi pendidikan dan hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan. Yang perlu diskusi masalah dapodik silahkan gabung di grup telegram https://bit.ly/3jGIhLi

No comments:
Write komentar

Terima Kasih