F Cara tambah Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) DI Dapodik dan cara Upload SK di situs TPPK - Edukasinfo.Net

Monday 30 October 2023

Cara tambah Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) DI Dapodik dan cara Upload SK di situs TPPK

Bismillah, sahabat edukasinfo.net, selamat pagi dan selamat beraktifitas, semoga hari ini lebih baik dari hari-hari kemarin.




Sesuai Permendikbudristek 46 Tahun 2023, setiap satuan pendidikan wajib membuat kepanitiaan (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan/TPPK) dari unsur sekolah dan komite sekolah/orang tua/wali untuk masa tugas 2 tahun. Satuan pendidikan sesuai kewenangannya untuk membentuk TPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

keanggotaan TPPK berjumlah gasal dan minimal 3 (tiga);

keanggotaan TPPK terdiri atas perwakilan:

pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan;

komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali,

keanggotaan TPPK sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat ditambahkan tenaga administrasi yang berasal dari perwakilan tenaga kependidikan;

dalam hal tidak terdapat komite sekolah pada satuan pendidikan nonformal, TPPK beranggotakan pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan;

keanggotaan TPPK sebagaimana dimaksud dipersyaratkan:

tidak pernah terbukti melakukan kekerasan;

tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancamanpidana 5 (lima) tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau

tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat,

persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi meterai (contoh format terlampir);

dalam hal satuan pendidikan anak usia dini tidak dapat membentuk TPPK dikarenakan sumber daya manusia tidak memadai, tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa satuan pendidikan anak usia dini yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan; dan h. TPPK diangkat dan ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Segera melakukan pelaporan TPPK yang telah ditetapkan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengunggah surat keputusan penetapan TPPK melalui laman (https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp) sesuai dengan panduan yang dapat diunduh pada:https://ringkas.kemdikbud.go.id/laportppksatgas.


Bagaimana mengisi Panitia TPPK di dapodik?


Login di aplikasi dapodik, 

kemudian pilih menu sekolah,

selanjutnya klik Kepanitiaan Sekolah



Klik Tambah, pilih jenis Kepanitiaannya yakni pilih Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). 


Klik Anggota Kepanitiaan dan isi nama-nama Panitia yang terdiri dari guru, komite dan orang tua, minimal 3 orang, dengan mengklik Menu Tambah.



Setelah nama-nama Panitia TPPK kita isi di dapodik selanjutnya sinkronisasi, kemudian tunggu selama 24 jam sampai data TPPK masuk ke situs TPPK.


Jika data sudah masuk ke situs https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk/


Selanjutnya kita baru mengupload / mengunggah SK TPPK Satuan Pendidikan Kita.


Catatan : Jumlah Anggota TPPK harus Ganjil, minimal 3 orang yang terdiri dari guru, komite dan orang tua.

Siswa dan Kepala Sekolah tidak boleh menjadi anggota TPPK

Kemudian perhatikan tanggal. bulan dan tahun awal SK dan akhir SK.

Misalnya SK untuk 1 tahun TMT-nya 01/11/2023 dan TST-nya 01/11/2024.

Ini contoh TMT yang salah.




Untuk Panduan pembentukan TPPK dapat diakses melalui tautan https://adsafelink.com/SL6K.




NATA ANTORIUS

About NATA ANTORIUS

Assalamualaikum, perkenalkan penulis saat ini mengajar di SD Negeri 6 Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara. Website ini berisi artikel mengenai aplikasi pendidikan dan hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan. Yang perlu diskusi masalah dapodik silahkan gabung di grup telegram https://bit.ly/3jGIhLi

2 comments:
Write komentar

Terima Kasih