F March 2019 - Edukasinfo.Net

Saturday 30 March 2019

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ubah Fungsi Pengawas dan Kepala Sekolah

image : pikiran rakyat

Assalamu'alaikum sahabat edukasinfo.net, bersumber dari situs PikiranRakyat disebutkan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pengawas sekolah dan kepala sekolah dituntut lebih visioner dalam menghadapi persaingan global dengan datangnya revolusi industri 4.0. Menurut dia, saat ini Kemendikbud sedang melakukan proses perubahan peran dan fungsi dari pengawas sekolah dan kepala sekolah. Ke depan, jabatan kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan pola karier.

"Guru bila bagus bisa jadi kepala sekolah, kepala sekolah bila bagus bisa jadi pengawas. Kemendikbud sedang memaksimalkan pembinaan terhadap tenaga kependidikan," kata Muhadjir dalam kegiatan Sinkronisasi Program Pembinaan Tenaga Kependidikan dengan Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota, di Jakarta, Kamis 28 Maret 2019.

Ia menyampaikan, apabila bagus kinerjanya, kepala sekolah maupun pengawas sekolah bisa menjabat lebih dari dua periode bila kinerjanya terus meningkat. Kendati demikian, pada periode kedua harus pindah ke sekolah lainnya. Apabila ada kepala sekolah yang kinerjanya kurang baik, Mendikbud berharap, supaya jangan dirotasi ke sekolah yang masih membutuhkan perhatian lebih. "Sebab hal ini malah akan memperlambat kemajuan dan kualitas pendidikan di sekolah tersebut," ujarnya.

Muhadjir yakin bahwa reformasi di sekolah tidak akan terjadi jika kepala sekolah dan pengawas sekolah belum dibenahi. Ia menegaskan, pemerintah daerah dituntut untuk berani menciptakan pemerintahan yang bersih, termasuk dalam pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang harus berdasarkan kompetensi, bukan karena dipengaruhi kepentingan politik.

"Asumsi saya, sekolah itu tergantung pemimpinnya. Bila pemimpinnya kuat, visioner, memiliki tanggung jawab yang besar, dan betul-betul berkorban untuk (sekolah) yang dia pimpin, Insya Allah sekolah itu akan maju," ucapnya.

Ia berharap, apabila ada daerah yang memiliki anggaran berlebih tidak perlu lagi meminta bantuan dari pusat, tetapi sebaiknya membantu daerah di sekitarnya. Hal ini untuk meningkatkan semangat gotong royong dalam memajukan pendidikan di Indonesia. "Misalnya ada kota yang anggarannya berlebih, yang kabupaten pelatihannya ditanggung oleh kota tersebut," ujarnya. 

Disi lain,  Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Supriano menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk menyinkronkan program serta anggaran yang ada di pusat dan di daerah, khususnya kegiatan yang berkaitan dengan tenaga kependidikan. "Karena ada beberapa hal yang harus didiskusikan bersama, di antaranya berkaitan dengan pembinaan kepala sekolah dan pengawas untuk program 2019," ujar Supriano.

Ia menyatakan, tahun ini calon dan seorang pengawas wajib mengikuti pelatihan pengembangan dan peningkatan kompetensi pemberdayaan sekolah. Pelatihan akan digelar oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LP2KSPS). Lembaga tersebut yang  mengeluarkan sertifikat elektronik kepada pengawas dan kepala sekolah yang lulus pelatihan peningkatan komptensi.

Ia menjelaskan, pelatihan pengawas dan kepala sekolah ini dilakukan di tingkat provinsi. Menurut dia, sertifikat elektronik dibuat untuk memudahkan Kemendikbud dalam mengontrol distribusi kepsek dan pengawas sekolah di daerah.  "Jadi ada kontrol.  Makanya sekarang semua sertifikat harus ada kontrol dari Dirjen GTK, tetapi pengawasan yang tidak merepotkan. Hitungan menit, detik, begitu dikirim ke pusat datanya di detik yang sama barcode-nya itu akan sampai ke pengirim," ujar Supriano.
 
 

Friday 29 March 2019

Cara membuka Info GTK 2019

Asslamu'alaikum sahabat edukasinfo, setiap ada pembaruan pasti ada yang baru dan berubah. Nah, seperti cara membuka Info GTK. Pada tahun yang lalu jika ingin melihat info GTK mesti melalui SimPKB dan laman info GTK, maka tahun ini ada perubahan. 

Adapun cara untuk membuka Info GTK, pertama  kunjungi situs http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/


selanjutnya Login melalui Manajemen Sekolah,





klik kelola data pokok,  dan pilih menu guru dan tendik,


pilih nama guru atau tendik yang ingin dibuka info gtk nya dan geser scroll ke kanan, 


nanti akan kalian temui tombol seperti gambar berikut ini,





Nanti akan muncul tampilan seperti berikut, pilih menu identitas dan lihat dibaian bawah ada tulisan pada tombol berwarna hijau yang bertulisan info gtk,



jika berhasil akan tampil info gtk.



Sunday 24 March 2019

Cara Upload dokumen Surat Rekomendasi Psikolog di dapodik 2019





Assalamualaikum sahabat edukasinfo, barangkali sebagai operator sekolah masih bingung cara memasukkan atau mengupload surat rekomendasi psikolog untuk siswa yang dibawah umur masuk sekolah dasar. Nah, kali ini admin ingin berbagi cara mengupload dokumen surat rekomendasi psikolog ke dapodik. 




Jika memang ada siswa yang masih di bawah umur 6 tahun, dan siswa tersebut memang layak untuk bersekolah, nah pada aplikasi dapodik 2019.c diberikan toleransi yang longgar agar bisa masuk ke data sekolah dengan syarat mengupload surat rekomendasi dari psikolog. 

Lalu, bagaimana caranya?


 

Selanjutnya, login melalui manajemen sekolah dengan menggunakan akun dapodik.


Setelah login klik "Kelola data Pokok"


Kemudian, Klik Peserta didik,



setelah tampil seperti ini, 


Jika tidak menemukan gambar icon berwarna hijau bergambar kepala orang, geserlah scroll ke sebelah kanan. Kemudian jika telah masuk pada menu biodata, carilah Tulisan tombol menu "dokumen" dan pada bagian bawah menu dokumen akan kita temui tulisan "Tambah". Nah, klik menu Tambah tersebut dan masukkan surat dari psikolog yang telah discan atau difoto.

Adapun format file yang diizinkan adalah jpg/jpeg, dengan ukuran maksimal 2MB.
 



Pilihlah gambar surat yang sudah difoto tersebut,


 Jika berhasil, akan muncul tampilan seperti berikut ini,

Klik simpan,





Jika semua proses di atas selesai dan berhasil, lanjutkan dengan mengsinkronisasikan dapodik.


Berikut adalah contoh surat Rekomendasi dari Psikolog.



Catatan:

Pada saat pemerikasaan oleh psikolog / Dewan Guru Peserta Didik dites kematangan bersekolah dengan beberapa pertanyaan diantaranya :

a. Pengamatan bentuk dan kemampuan membedakan
b. Motorik Halus Pengertian Tentang besar jumlah dan perbandingan
c. Pengamatan Tajam
d. Pengamatan Kritis
e. Konsenstrasi
f. Daya Ingat Pengertian tentang objek dan penilaian terhadap situasi
g. Memahami cerita
h. Gambar


Demikian semoga bermanfaat.

Sumber informasi : Cara Upload Surat Rekomendasi Psikolog.Pdf

Thursday 21 March 2019

Perbedaan PPDB 2018 dan PPDB 2019

Assalamua'alaikum sahabat edukasinfo, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permen yang mengaturPerbedaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 dan 2019.

Sebagaimana dilansir dari situs Infokemendikbud.com dan tribunnews., Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menjelaskan Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019. Berdasarkan Permendikbud tersebut ada sejumlah perbedaan yang perlu diketahui. Pada sosialisasi tentang beberapa perbedaan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun 2018 dan 2019 menteri Muhadjir menyebutkan ada beberapa perbedaan yang terdapat pada PPDB 2018 dan 2019. Adapun perbedaan tersebut adalah sebagi berikut:
1. Penghapusan SKTM
Pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah lantaran disalahgunakan.
Selanjutnya siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.
2. Lama domisili
Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya.
Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya.
3. Pengumuman daya tampung
Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud baru ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung. Daya tampung yang diumumkan pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Permendikbud sebelumnya belum mengatur secara detil perihal daya tampung ini hanya menyampaikan "daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan (standar proses)".

4. Prioritas satu zonasi sekolah asal
Dalam aturan 2019 ini juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.
Hal ini untuk mengantisipasi surat domisili palsu atau 'bodong' yang dibuat jelang pelaksaan PPDB.
Terkait pemalsuan surat mutasi domisili maupun surat mutasi kerja, serta praktik jual-beli kursi, Mendikbud mengatakan akan menindak-tegas hal ini karena sudah masuk dalam ranah pungli, pemalsuan, maupun penipuan. "Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum," tegas Mendikbud.
Sumber : Tribunnews.com & Infokemendikbud.com

Wednesday 20 March 2019

Administrasi Matematika Jenjang SD, SMP dan SMA

Assalamualaikum sahabat edukasinfo, berikut adalah link-link administrasi jenjang Sekolah Dasar, SMP dan SMA. Mungkin akan bermanfaat bagi sahabat sekalian, silahkan di klik link berwarna biru berikut ini.

Tuesday 19 March 2019

(Update 23 Juni 2020) Aplikasi untuk mengetahui Surat Asli atau hoax mengatasnamakan Kemendikbud

Assalamualaikum sahabat edukasinfo, Akhir-akhir ini sering kita mendapatkan surat yang mengatasnamakan kementerian pendidikan dan kebudayaan. Seperti yang dialami admin sendiri, sudah berapa kali admin dikirimi email yang berisi dokumen surat yang mengatasnamakan Kemendikbud. Namun, setiap kali masuk surat seperti itu admin sering bertanya ke Dinas Pendidikan yang ada di kabupaten admin berada. Dan apa jawab pihakdinas pendidikan, "jangan ditanggapi surat itu.

Monday 18 March 2019

Informasi Verval GTK dan NUPTK

Verval PTK sekarang Update Versi Terbaru 2.4.
Menu baru Upload ulang SK, untuk PTK yang ditolak hanya SK nya saja.
Menu baru (Data Lama) yang belum update Dapodik 2019

Mohon di cek kembali pada menu status, banyak dokumen yang kurang upload, silahkan upload

  1. Dikarenakan akan dilakukan penataan sistem beserta database pengelolaan NUPTK di vervalptk, maka mulai tanggal 1 Desember 2018 sampai dengan waktu ditentukan berikutnya (setelah data master referensi PTK dan sistem kondisi stabil), pengajuan penerbitan bagi calon penerima NUPTK akan di tutup sementara. Proses penerbitan NUPTK bagi guru yang telah melakukan pengajuan NUPTK sebelum tanggal 1 Desember 2018 tetap berjalan seperti biasa. Operator sekolah diharapkan segera melakukan pengajuan penerbitan NUPTK bagi calon penerima NUPTK.
  2. Proses Aproval Perbaikan Data Master dilakukan oleh Dinas setempat bukan oleh Pusat, jika belum dilakukan aproval silahkan kordinasi dengan operator Dinas. Perbaikan data master hanya dapat diajukan sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu tidak dapat mengajukan perbaikan data master.


Saturday 16 March 2019

Cara menarik GTK atau tenaga kependidikan dari sekolahan lain

Assalamu'alaikum sahabat edukasinfo, Bila ada Guru yang baru saja pimdah atau mutasi ke sekolah kita, sudah pasti tugas kita sebagai operator sekolah untuk menarik data-data guru tersebut. Lalu bagaimana cara menarik GTK tersebut agar masuk ke aplikasi dapodik yang kita kelolah.

Yang perlu pertama kali dilakukan oleh kita adalah mengunjungi situs Dapodikdasmen, Selanjutnya Login sebagai Manajemen Sekolah,



Selanjutnya, isi Username dan password dapodik yang bisa digunakan untuk login dapodik,



Kemudian Klik Kelola data Pokok,





pilih menu Guru dan Tendik,




 Klik menu tambah GTK



Pilih Nama Provinsi, Kabupaten/kota, kecamatan dan sekolah asal. Biasanya akan muncul, dan silahkan pilih sesuai data yang ada. Kemudian klik menu Tampilkan, dan akan ada nama-nama Guru atau tendik yang ada di sekolah asal tersebut.

Silahkan pilih nama GTK atau tendik yang merupakan pindahan dari sekolah tersebut.

Nah, sahabat, jika selesai menarik nama GTK atau tendik di website dapodikdasmen, jangan lupa untuk berkoordinasi ke admin atau operator dinas pendidikan yang ada di kabupaten atau kota kalian agar segera di konfirmasi. Setelah Admin Dinas mengkonfirmasi nama GTK atau tendi tersebut selanjutnya lakukanlah sinkronisasi dapodik. 

Jika selesai Sinkronisasi periksa nama GTK atau tendik pindahan tersebut, apakah sudah ada di daftar tabel GTK Dapodik sekolah kita. Jika belum muncul klik menu salin penugasan dan tunggu beberapa saat.

Demikian sahabat semoga bermanfaat.

 






Friday 15 March 2019

Tambahan isian di patch dapodik 2019.d salah satunya adalah data literi sekolah harus diisi

Assalamualaikum sahabat edukasinfo, setelah dapodik 2019.c dirilis beberapa waktu yang lalu, kini telah hadir updater atau Patch dapodik 2019.d, hal ini tentu akan ada penambahan-penambahan hal-hal yang baru. 

Sebelum kalian menginstall patch dapodik 2019.d, sebaiknya kalian sudah mensinkronisasi dapodik 2019.c, karena di khawatirkan jika terjadi kendala pada aplikasi dapodik yang sedang dijalankan.

Bila, kalian selesai memperbarui dapodik patch 2019.d, pada bagian menu invalid dan pada menu sekolah akan ditemukan tulisan seperti ini "Data Literi sekolah pada kepanitiaan sekolah belum terisi". 

Apa sih sebenarnya yang harus diisi dibagian tersebut?

Perhatikan gambar-gambar berikut ini:

1. Klik Menu "Sekolah"
2. Klik "Kepanitiaan Sekolah"
3. Pilih "Literasi Sekolah" dan Klik, dan isi
    a. Nama Satuan Tugas
    b. Instansi
    c. Tingkat Satuan Tugas
    d. SK Tugas
    e. TMT SK Tugas
    f. Terpasang papan/ plang
    g. Tersedia Formulir
    h. Tersedia Silabus
    i.  Diberlakukan Prosedur Operasional Standar (POS)
    J. Telah melakukasn sosialisasi
    k. bekerja sama dengan lembaga ...

setelah selesai diisi, klik kolom literasi sekolah yang telah terisi dan tersimpan tadi, kemudian klik anggota kepanitiaan, selanjutnya + tambah



Perlu diingat untuk mengisi Literasi Sekolah pada Kepanitiaan Sekolah perlu untuk menyiapkan SK Literasi Sekolah.

Contoh SK Literasi Sekolah kalian bisa browsing di internet.


Tuesday 12 March 2019

Cara menampilkan GTK dan tendik yang baru saja ditarik dari dapodikdasmen ke aplikasi dapodik


Assalamualaikum sahabat edukasinfo.net, mungkin ada operator sekolah yang baru saja diangkat, dan mungkin juga masih banyak yang belum tahu bagaimana cara memunculkan GTK atau Tendik (Tenaga Kependidikan) pindahan yang berasala dari sekolahan lain ke dalam aplikasi dapodik. Setelah mendapatkan konfirmasi dari operator Dinas Pendidikan, dan guru tersebut benar-benar telah dikeluarkan dari tempat mengajar yang lama, GTK atau Tendik tersebut seharusnya sudah ada di dapodik sekolah kita.

Jika hal ini yang kalian alami dan membuat hati bingung, sebaiknya ikuti langkah-langkah berikut ini:

Pertama, GTK atau guru tersebut merupakan guru Mutasi dari tempat kerja lain,

Kedua, Sekolah tempat mengajar asal telah mengeluarkan GTK tersebut dari dapodik yang telah disinkronisasikan,

Ketiga, Jika ingin menarik GTK yang mutasi tersebut kunjungilah laman dapodik web di link https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/.

Selanjutnya Login dengan menggunakan Akun dapodik sekolah kita.

Nah, nanti setelah di laman tersebut pilih Kelola data Pokok, dilanjutkan pilih Guru dan Tendik, dan Tambah GTK, kemudian cari GTK yang akan di tarik ke sekolah kita. Bagaimana caranya ? 
Caranya lihat disini..

Sahabat, setelah GTK atau tendik itu kita tarik di dapodik web, selanjutnya silahkan konfirmasi ke Operator Dinas Pendidikan dengan memberikan Nomor Surat Tugas GTK atau Tendik yang bersangkutan. 

Jika sudah dilakukan hal-hal di atas, lanjutkan dengan mensinkron dapodik.


Nah, gambar di atas adalah gambar sebelum aplikasi dapodik di sinkronisasi.
Nama GTK atau Tendik baru (pindahan belum ada). Silahkan sinkronisasi dan tunggu hingga selesai,


Jika selesai, buka kembali dashboard awal  dapodik dan pilih menu GTK dan Guru kemudian klik Salin Penugasan, dan klik Ya,





Nama, GTK atau tendik pindahan akan muncul seperti gambar di bawah ini,


Catatan untuk Tendik pindahan, silahkan pilih menu Tendik.

Monday 11 March 2019

Indikator kelengkapan data dapodik pada manajemen Dapodik SMA


Assalamualaikum sahabat edukasinfo.net, berikut adalah slide Indikator kelengkapan data dapodik pada manajemen Dapodik SMA. Mengenai kelengkapan data berikut penjelasannya,

Pertama, Kelengkapan data dapodik dilihat dari keterisian komponen-komponen pada data yang tidak wajib terisi pada aplikasi dapodik, namun diperlukan untuk kepentingan pengolahan data lebih lanjut, misalnya: nomor telepon ptk, penghasilan ayah peserta didik.

Kedua, Komponen data yang wajib diisi tidak dimasukkan ke dalam penghitungan persentase kelengkapan data karena sudahn otomatis terisi di aplikasi dapodik.


Kelengkapan Indentitas Satuan pendidikan,


Kelengkapan Data PTK,


Kelengkapan Data Peserta Didik,


 Selanjutnya kelengkapan Data Prasarana,


Demikian indikator kelengkapan data dapodik pada manajemen Dapodik SMA, semoga bermanfaat.

Laman Aplikasi Status Inspassing atau Penyetaraan Guru Non PNS


Assalamualaikum sahabat edukasinfo.net, bagi sahabat yang masih penasaran kemana harus mengetahui informasi mengenai Status Inspassing atau Penyetaraan Guru Non PNS, sahabat langsung saja kunjungi laman link berikut ini,

Caranya klik link ini


kemudian, ketik pencarian pada kolom-kolom yang tersedia, misalkan berdasarkan nama, NUPTK, Nama sekolah, dan kabupaten.


 Pilihlah salah satu informasi yang ingin kalian ketahui, misalnya mencari informasi SK penyetaraan guru bukan PNS,





Silahkan cari sesuai kriteria yang akan kalian cari, seperti berdasarkan Nama Guru,

demikian semoga bermanfaat.


 


Sunday 10 March 2019

Mengatasi masalah dapodik 2019.c "Tidak terhubung dengan database #2 Versi Aplikasi saat ini 2019.c

Assalamu'alaikum sahabat edukasinfo .net,  pernahkan kalian   mengalami hal-hal seperti apa yang
disebutkan pada judul di atas. Jika pernah artinya kalian harus mengikuti langkah-langkah berikut ini

Saturday 9 March 2019

Pengumuman hasil akreditasi tahun 2018

BAN-S/M adalah Badan Evaluasi Mandiri yang menetapkan kelayakan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah jalur Formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. [PP 13/2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP 19/2005 tentang SNP, pasal 1, dan Permendikbud 13/2018 tentang BAN-S/M dan BAN PAUD-PNF, pasal 1].


Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat.

TUJUAN

Mengumumkan hasil akreditasi kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.

HASIL AKREDITASI S/M TAHUN 2018

Untuk mengetahui penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 dapat mengklik link provinsi di bawah ini:


SM yg sudah divisitasi tetapi belum ada di daftar SK maka akan diplenokan ke tahap selanjutnya.

Cara mengatasi Referensi ditemukan PTK dengan nama "x" pada isian kode wilayah menggunakan kode referensi yang telah dinon aktifkan oleh pusat.(update 2020)

Assalamualaikum sahabat edukasinfo.net, mungkin kalian pernah mengalamai hal ini, pada kolom referensi di dapodik 2019.c ada peringatan berwarna merah yang berbunyi ditemukan PTK dengan nama "x" pada isian kode wilayah menggunakan kode referensi yang telah dinon aktifkan oleh pusat. Silahkan ganti isiantersebut dengan referensi yang aktif.


Untuk mengatasi error validasi "Referensi ditemukan PTK dengan nama "x" pada isian kode wilayah menggunakan kode referensi yang telah dinon aktifkan oleh pusat" caranya adalah sebagai berikut:

Pertama-tama bukalah akun GTK yang bersangkutan pada menu awal login seperti akan login aplikasi dapodik, atau bisa melalui menu pengaturan yang ada di aplikasi dapodik.

Adapun username adalah email yang diisi pada kolom email di data guru yang ada di dapodik  dan pasword dapat dibuat dengan mengklik menu penugasan.

Setelah login di akun GTK yang bersangkutan cari nama wilayah seperti kecamatan lalu ketikkan nama kecamatan GTK tersebut,


selanjutnya isikan juga titik koordinat juga.



 Setelah langkah-langkah di atas selesai maka masalah kode wilayah pun selesai.


Demikian cara mengatasi Referensi ditemukan PTK dengan nama "x" pada isian kode wilayah menggunakan kode referensi yang telah dinon aktifkan oleh pusat, semoga bermanfaat.