Assalamualaikum sahabat edukasinfo, dalam rangka Persiapan Sistem Elektronik BOS, melengkapi akun kepala sekolah dan bendahara sangat penting. Hal ini sebagaimana bunyi Surat Edaran yang diposkan di laman dapodikdasmen pada tanggal 29 Mei 2019.
Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler, yaitu program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan efektif khususnya dalam pengelolaan dana BOS, saat ini tengah dikembangkan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan konsep Sistem Elektronik BOS. Didalamnya akan terdiri dari beberapa aplikasi berbasis TIK untuk melakukan tata kelola, mulai dari perencanaan, realisasi, dan pelaporan dana BOS. Diharapkan dengan aplikasi-aplikasi ini tata kelola dana BOS dapat lebih terdokumentasi dengan baik, lebih transparan dan akuntabel. Pengembangan Sistem Elektronik BOS juga untuk mendukung kebijakan pengaplikasian proses transaksi non tunai (cashless) dalam penyaluran dan pemanfaatan dana BOS.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara daring atau luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga.
Secara teknis pengoperasian SIPlah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Untuk masuk ke aplikasi-aplikasi dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen.
Dari hasil pengecekkan data di server Dapodik, diketahui bahwasannya masih banyak sekolah yang belum membuat dan memutakhirkan data akun Kepala Sekolah maupun akun Bendahara Sekolah. Untuk itu dihimbau sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah
a. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
b. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
c. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
f. Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
2. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah
a. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
b. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
c. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
f. Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
3. Lakukan validasi dan sinkronisasi
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
Sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/pemutakhiran-akun-kepala-sekolah-dan-bendahara-sekolah-pada-aplikasi-dapodik-untuk-persiapan-sistem-elektronik-bos
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler, yaitu program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan efektif khususnya dalam pengelolaan dana BOS, saat ini tengah dikembangkan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan konsep Sistem Elektronik BOS. Didalamnya akan terdiri dari beberapa aplikasi berbasis TIK untuk melakukan tata kelola, mulai dari perencanaan, realisasi, dan pelaporan dana BOS. Diharapkan dengan aplikasi-aplikasi ini tata kelola dana BOS dapat lebih terdokumentasi dengan baik, lebih transparan dan akuntabel. Pengembangan Sistem Elektronik BOS juga untuk mendukung kebijakan pengaplikasian proses transaksi non tunai (cashless) dalam penyaluran dan pemanfaatan dana BOS.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara daring atau luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga.
Secara teknis pengoperasian SIPlah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Untuk masuk ke aplikasi-aplikasi dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen.
Dari hasil pengecekkan data di server Dapodik, diketahui bahwasannya masih banyak sekolah yang belum membuat dan memutakhirkan data akun Kepala Sekolah maupun akun Bendahara Sekolah. Untuk itu dihimbau sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah
a. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
b. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
c. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
f. Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
2. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah
a. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
b. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
c. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
f. Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
3. Lakukan validasi dan sinkronisasi
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
Sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/pemutakhiran-akun-kepala-sekolah-dan-bendahara-sekolah-pada-aplikasi-dapodik-untuk-persiapan-sistem-elektronik-bos
Nah, saat ini admin akan membagikan cara memutakhirkan akun Bendahara Sekolah. Mengapa akun bendahara? Karena jika akun Kepala Sekolah, biasanya saat pertama kali menambahkan tugas kepala sekolah sudah pasti tugas tambahan kepala sekolah dibuat. Jika belum tahu caranya silahkan baca cara membuat email untuk akun di Dapodik.
Setelah akun disiapkan, maka selanjutnya login dapodik melalui email dapodik sekolah, bukan email GTK atau Tendik. Klik salah satu nama GTK yang ditunjukkan sebagai Bendahara Sekolah.
Cari menu "Tugas Tambahan" Klik "Tambah" dan cari tulisan "Bendahara BOS", klik selanjutnya isilah SK bendahara, TMT dan TST. Kemudian simpan.
Perhatikan gambar-gambar berikut ini!
Nah mudahkan, selamat bekerja!
No comments:
Write komentarTerima Kasih