Assalamualaikum sahabat edukasinfo, Orang tua atau wali murid perlu untuk memberikan izin kepada anak saya untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara bertahap selama masa transisi dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mengatur jarak, dan bersedia mengikuti shift atau jadwal pembelajaran yang sudah diatur oleh pihak sekolah.
Untuk itu perlu dilakukan sejumlah persiapan yang disepakati antara Kepala Sekolah Dasar dengan Ketua Komite dalam mempersiapkan segala kebutuhan selama proses masa transisi tersebut.
Baca Juga:
Persiapan tersebut meliputi:
- Tempat Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan air mengalir
- Penyemprotan disinfektan
- Pemeriksaan suhu tubuh dengan thermogun
- Penyediaan masker bagi siswa dan guru
- Membentuk satuan tugas dan dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi sebagai berikut: a) tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang; b) tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan; dan c) tim pelatihan dan humas.
- Membuat rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (RKAS) terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan.
- Melakukan pembagian kelompok belajar dalam rombongan belajar yang sama dan pengaturan jadwal pelajaran untuk setiap kelompok dalam rombongan belajar sesuai dengan ketentuan pada masa transisi.
- Melakukan pengaturan tata letak ruangan dengan memperhatikan: a) jarak antar-orang duduk dan berdiri atau mengantri minimal 1,5 (satu koma lima) meter, dan memberikan tanda jaga jarak antara lain pada area ruang kelas, kantin, tempat ibadah, lokasi antar/jemput peserta didik, ruang pendidik, kantor dan tata usaha, perpustakaan, dan koperasi; b) kecukupan ruang terbuka dan saluran udara untuk memastikan sirkulasi yang baik.
- Melakukan pengaturan lalu lintas 1 (satu) arah di lorong/koridor dan tangga. Jika tidak memungkinkan, memberikan batas pemisah dan penanda arah jalur di lorong/koridor dan tangga.
- Menerapkan mekanisme pencegahan perundungan bagi warga satuan pendidikan yang terstigma COVID-19.
- Tidak melakukan kegiatan:
- Membuka kantin;
- Melakukan olahraga dan ektrakurikuler
- Orang tua/wali siswa menunggu siswa di sekolah;
- Istirahat di luar kelas;
- Melakukan pertemuan orang tua/wali siswa; dan
- Melakukan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)
UNDUH KELENGKAPAN SURAT NEW NORMAL SISWA SD DISINI
No comments:
Write komentarTerima Kasih