Sebelum melanjutkan membaca, jangan lupa untuk membaca juga artikel kami yang lainnya di edukasinfo.net:
- Keuntungan mengisi EDS PMP 2020 di android
- Yuk, Periksa status datamu dalam program vaksinasi COVID-19 gratis dari pemerintah
- Seputar Dapodik 2021
- Cara mengisi Hobby dan cita-cita siswa di dapodik 2021.C
Berdasarkan lansiran dari situs Kompas.com bahwa Ibu hamil termasuk salah satu yang masuk dalam penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Pencairan bansos PKH, termasuk untuk ibu hamil, telah dilakukan mulai 4 Januari 2021. Besaran bantuan langsung tunai (BLT) bagi Ibu hamil adalah Rp 3 juta per satu tahun. BLT ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Dalam ini, pemerintah membagi bantuan PKH dalam beberapa kategori, sebagaimana yang dikatakan oleh Kasubdit Validasi dan Terminal Kemensos, Slamet Santoso pada hari Sabtu 9 Januari 2021 kemarin bahwa Bantuan PKH diberikan per keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut.
Selanjutnya bagaimana rincian bantuan yang akan diberikan dalam PKH tersebut?
- Sebagai rincian bantuan PKH tersebut adalah sebagai berikut: Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
- Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun
- Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun
- Termasuk BLT Ibu Hamil maupun bantuan PKH lain, akan disalurkan secara langsung kepada penerima bansos melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Lalu, apa syarat untuk ibu-ibu hamil yang ingin mendapatkan BLT tersebut?
syarat untuk mendapatkan bansos bagi ibu hamil syarat yang harus dipenuhi adalah penerima memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos PKH.
Pada laman Indonesia.go.id, telah menuliskan bahwa untuk mendapatkan BLT ibu hamil, anak usia dini maupun kategori penerima PKH lain ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Pertama, harus masuk dalam kategori KM (Keluarga Miskin) yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
Kedua, di dalam keluarga tersebut harus memiliki komponen anggota keluarga yang masuk dalam penerima bantuan yakni ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah dan sebagainya. Jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia atau disabilitas, maka bantuan dibatasi maksimal 4 orang dalam satu keluarga. Jika dalam satu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia berbeda, maka yang didahulukan anak usia dini. Pembatasan bantuan tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.
Bagaiamana cara mendapatkan BLT untuk ibu hamil ini?
- Bagi ibu-ibu hamil yang ingin mendapatkan bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
- Jika si ibu belum memiliki KPS, silahkan terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW/Kadus/ lalu disampaikan ke kelurahan/Kepala Desa.
- Seandainya ibu-ibu hamil ini memang layak mendapatkan dana bantuan maka Lurah/ Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
- Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Nah, sahabat bagaimana menarik bukan, yuk jangan sampai informasi ini sebatas kalian saja. Kabarkan juga ke kerabat, teman-teman dan tetangga yang saat ini sedang hamil atau istrinya tengah hamil.
Sumber : Kompas.com ( BLT Ibu Hamil Rp 3 Juta, Cek Kriteria Penerima dan Cara Mendapatkannya )
No comments:
Write komentarTerima Kasih