Assalamu'alaikum sahabat edukasinfo, ada yang baru nih untuk kalian ketahui. Yang baru tersebut adalah Verval TIK atau kepanjangannya Verifikasi dan Validasi Kesiapan Teknologi Informasi dan Komunikasi(TIK).
Verifikasi dan Validasi Kesiapan Teknologi Informasi dan Komunikasi(TIK) Satuan Pendidikan digunakan untuk memastikan kepemilikanperangkat TIK di satuan pendidikan sebagai data dasar dalampelaksanaan Asessmen Kompetensi Minimal (AKM). Informasikepemilikan perangkat TIK digunakan untuk memetakan kesiapansatuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan AKM.
Apa dasar hukum penerbitan aplikasi Verval TIK ini?
Yang menjadi dasasr hukum penerbitannya adalah:
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31;
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 57 dan Pasal 59 ayat 1;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor9Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45Tahun 2019 tentang Organisasidan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;dan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan
Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK dapat diakses melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/tik/
Baca Juga disini: Cara menambah jam tayang youtube anda hingga 4000 jam tayang dengan mudah dan cepat yuk klik di https://www.jasaview.com
Hak akses aplikasi VervalTIK diberikan melalui registrasi keanggotaan padaJaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Pusdatin Kemendikbud melaluilaman https://sdm.data.kemdikbud.go.id,dengan penugasan sebagai:
- Admin Dapodik bagi Dinas Pendidikan Kab./Kota/Provinsi;dan
- Operator Sekolah bagi Satuan Pendidikan
Cara mendaftar di verval TIK adalah sama seperti akan mendaftar di akun verval SDM. Setelah registrasi, untuk mengakses situs vervalTIK,
- Klik Login untuk menuju laman Verval TIK Satuan Pendidikan
- Isikan username yang diregistrasikan padaaplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan dilaman http://sdm.data.kemdikbud.go.id.
- Isikan password.
- Klik Login
untuk masuk aplikasi
Verval TIK Satuan Pendidikan
Menu verval TIK, yaitu Profil dan verval. Profil Satuan Pendidikan atau data master; informasi Profil satuan pendidikan yang bersangkutan, untuk perbaikan data profil ini dilakukan https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
Pada menu profil yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
- Keterisian data Kesiapan TIK bersumber pada hasil pengisian data pada Submenu Verval (Kesiapan TIK Satuan Pendidikan) yang dilakukan oleh operator sekolah.
- Penentuan 15 sekolah terdekat berdasarkan hasil perhitungan terhadap titik koordinat yang \disikan oleh operator sekolah melalui aplikasi VervalSP pada laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id dengan kualifikasi pelaksanaan AKM.
- Status kesiapan TIK.
- Status kesiapan AKM
Klasifikasi Kesiapan Tik Satuan Pendidikan Untuk AKM
Kesiapan TIK Satuan Pendidikan diklasifikasikan menjadi 4 kategori dalam menentukan penyelenggaraan Asessmen Kompetensi Minimum (AKM):
- Siap Satuan pendidikan masuk dalam kategori Siap menyelenggarakan AKM apabila:a). UNBK Mandiri(Tahun Sebelumnya),atau b).Memiliki Laboratorium Komputer, atau
c).Mendapatkan bantuan TIK tahun 2020. - Potensial 1 Satuan pendidikan masukdalam kategori Potensial 1 apabila satuan pendidikan tersebut memiliki minimial 15 komputer.
- Potensial 2 Satuan pendidikan masuk dalam kategori Potensial 2 apabila satuan pendidikan tersebut memiliki jaringan internet danaliran listrik.
- Tidak Siap Satuan pendidikan masukdalam kategori Tidak Siap apabila satuan pendidikan tersebut tidak memiliki fasilitas atau prasarana yang mendukung terlaksananya AKM, seperti komputer, jaringan internet dan aliran listrik.
Spesifikasi minimum kesiapan perangkat, jaringan dan komputer/laptop yang disiapkan sekolahuntuk digunakan dalam penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Minimum(AKM):
1.Komputer client yang digunakan peserta didik PC/laptop dengan spesifikasi:
a.Prosesor :DualCore,
b.Monitor:11,6",
c.Resolusi Monitor:1024x720,
d.RAM:1GB,
e.Ruang Penyimpanan Kosong:10GB,
f.Webcam(Optional),dan
g.Sistem Operasi:Windows,Linux,MacOS,ChromeOS,Rasberry;
2.Jaringan(Intranet dan Internet) :Kabel LAN dan WIFI; dan
3.Bandwidth :12 Mbps dedicated untuk 15 client.
Baca Juga : Sebelum daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, yuk lihat dulu siapa yang berhak mendaftar Kartu Prakerja!
Secara ringkas akses http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/tik/ lalu login menggunakan akun vervalsp, lalu pilih menu kesiapan tik lalu pilih menu verval. dah silahkan isikan data terkait tik disana. nanti data isian itu akan muncul di menu kesiapan tik> profil
Login sebagai operator sekolah akan disajikan profil darisatuan
pendidikan bersangkutan (menuProfil) dan verval kesiapan TIK dari satuan
pendidikan bersangkutan (menu Verval)
Hanya dapat diakses
oleh operator sekolah bersangkutan yang sudah melakukan registrasi pada
Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (laman
http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
No comments:
Write komentarTerima Kasih