Assalamua'laikum sahabat edukasinfo, verifikasi dan validasi data peserta didik dapat dilakukan secara individu oleh peserta didik sendiri secara mandiri dan tanpa meminta bantuan dari pihak sekolah, dinas pendidikan atau admin kemenag.
Baca Juga : Sebelum daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, yuk lihat dulu siapa yang berhak mendaftar Kartu Prakerja!
Penegasan untuk Verval Data Individu Peserta Didik
- Diprioritaskan untuk peserta didik tingkat akhir (kelas 6, 9, 12 dan 13, untuk Pendidikan Kesetaraan tingkat 2 kelas 6, tingkat 4 dan tingkat 6);
- Pengajuan perbaikan data dilakukan oleh peserta didik/orang tua/wali; melalui https://nisn.data.kemdikbud.go.id (Masukan NISN dan Nama Ibu Kandung)
- Persetujuan perbaikan data dilakukan oleh satuan pendidikan; dan
- Pengajuan perbaikan data mengacu pada data kependudukan yang ada pada database Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pusat (kartu keluarga). Jika data yang diisikan belum sesuai, pemilik data harus memastikan kebenaran data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat (perbaikan data kependudukan dilakukan di Dukcapil setempat dimana dokumen kartu keluarga diterbitkan);
- Pengajuan perbaikan data dapat dilakukan ulang jika satuan pendidikan sudah memroses pengajuan perbaikan data sebelumnya.
Baca Juga : Jika tidak dihapus anggota rombel dan pembelajarannya di dapodik PKBM, akan menyebabkan terkenanya invalid
Berikut ini cara melakukan verifikasi dan validasi peserta didik secara mandiri, setelah mengunjungi link https://nisn.data.kemdikbud.go.id (Masukan NISN dan Nama Ibu Kandung) Klik conteng chaptca i'm not a robot
Selanjutnya, lakukan verifikasi data identitas siswa dengan memasukkan NPSN sekolah saat ini, Tanggal Lahir dan NIK,
Baca Juga : Aplikasi untuk mengetahui Surat Asli atau hoax mengatasnamakan Kemendikbud
Jika muncul keterangan seperti ini "Data NIK tidak ditemukan di Dukcapil. Pastikan isian sesuai dengan formulir dan dokumen kependudukan. Terima Kasih."
Lakukan apa yang diperintahkannya, Jika memang beda dengan NIK yang
ada, atau NIK tidak trdaftar segera untuk berkonsultasi dan minta
perbaikan ke Disdukcapil.
Klik Chaptca dan Lihat data,
Gunakan dokumen seperti akte kelahiran, Kartu Keluarga untuk melihat apakah data peserta didik sudah benar-benar pas. Jika sudah benar-benar pas klik disini untuk validasi data. Jika Sudah valid tugas kita menunggu hasil pengajuan validasi, namun jika tidak valid sebaiknya segera melakukan perbaikan data baik di dapodik, emis, vervalpd, dan disdukcapil,
Baca Juga : Inilah Program Bansos yang masih akan diberikan pada tahun 2021
Ini adalah contoh data yang belum valid, karena data nama Ibu tidak sesuai misalnya NIK Ibu tidak ditemukan di DUKCAPI, Nama Ibu Kandung tidak sesuai dengan NIK Ibu, atau Nama Ayah tidak sesuai sesuai dengan NIK Ayah dan lain-lain.
Terobosan yang sangat bagus untuk meminimalisir kekeliruan data peserta didik sehingga orang tua peserta didik tidak ragu lagi tentang kevalidan data anaknya.Cuma ada hal yang perlu kerjasamanya pihak satuan pendidikan tentang NPSN dan NISN anak yang bersangkutan sebab saya rasa pada umumnya orang tua peserta didik tidak tahu dan tidak di beritahu tentang dua hal tersebut diatas( NPSN dan NISN).
ReplyDeleteSetuju sekali
Delete