Assalamu'alaikum sahabat edukasinfo, babak baru Program Kartu Prakerja sudah dimulai, registrasi Kartu Prakerja Gelombang 12 sudah akan dibuka, persiapkan diri untuk mendaftarkan diri dan mencoba untung-untungan agar bisa mendapatkan kartu prakerja gelombang 12 ini.
Tapi sebelumnya jangan lupa untuk selalu berdoa kepada Allah yang maha Kuasa, mudah-mudahan bagi yang selama ini belum berhasil mendaftar Kartu Prakera alias gagal di tahun 2021 ini bisa menikmati program pemerintah yang satu ini.
Kartu Prakerja adalah salah satu program bantuan sosial yang masih dipertahankan oleh Pemerintah untuk berlanjut di tahun 2021 ini, sebenarnya selain dari Kartu Prakerja ini, program bansos yang lain pun juga masih ada yang dipertahankan ditahun 2021 ini. Baca Program Bantuan sosial yang masih akan diberikan pada tahun 2021.
Baca Juga : Penerima PIP yang tidak melakukan aktivasi rekening dana PIP akan dikembalikan ke Kas Umum Negara
Sahabat, sebelum mendaftar kartu prakerja ini, ada baiknya kita mengetahui siapa saja yang layak mendaftarkan program kartu prakerja ini. Sebagaimana dilansir dari situs Insulteng.com bahwa orang-orang yang layak dan berhak mendaftarkan kartu prakerja ini adalah,
1. Bukan Kantor Negara.
2. Bukan Pimpinan dan Anggota DPRD.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara.
4. Bukan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Baca Juga: Asli di Palsu: Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan UN 2021 dihapuskan
5. Bukanlah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Bukanlah seorang Kepala Desa dan perangkat desa.
7. Bukanlah Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
8. Tidak sedang menempuh pendidikan tinggi atau sedang kuliah.
Selain daripada hal-hal di atas, para peserta yang sudah pernah mengikuti pelatihan digelombang sebelumnya sudah tidak bisa kembali mengikuti di gelombang 12.
Demikian, informasi mengenai kartu prakerja ini, semoga bermanfaat.
No comments:
Write komentarTerima Kasih