Bahwa Dalam rangka persiapan penyaluran dana BOP Tahap 1 Tahun 2021dengan mengacu pada Peraturan Presiden No 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dan Rancangan Peraturan Menteri dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, maka perlu Kemendikbud perlu untuk menyampaikan informasi sebagai berikut:
Baca Juga : Jika tidak dihapus anggota rombel dan pembelajarannya di dapodik PKBM, akan menyebabkan terkenanya invalid
1.Alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) sebesar Rp 5.210.032.000.000,00, terdiri dari BOP Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar Rp 4.014.724.000.000,00 dan BOP Pendidikan Kesetaraan sebesar Rp 1.195.308.000.000,00.
2.Penyaluran BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten/Kota.
Baca Juga : Sebelum daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, yuk lihat dulu siapa yang berhak mendaftar Kartu Prakerja!
3.Penghitungan alokasi BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dihitung berdasarkan biaya satuan dikalikan dengan jumlah peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku.
4.Berdasarkan data Dapodik tanggal 8 Februari 2021, terdapat 143.925 (70%) satuan pendidikan PAUDdan 7.649(73%) satuan pendidikan kesetaraan yang telah melakukan sinkronisasi Dapodik.
Baca Juga : Ibu-ibu hamil akan mendapatkan BLT Rp. 3 Juta, yuk simak apa saja persyaratannya!
5.Berdasarkan butir 4,maka:
a.Sekolah yang belum melakukan pemutakhiran data, agar dapat melakukan sinkronisasi data pada Aplikasi Dapodik selambat-selambatnya tanggal 28 Februari 2021.
b.Pemutakhiran data sebagaimana huruf a meliputi:
1)Profil satuan pendidikan
2)Peserta didik
3)Rekening satuan pendidikan yang meliputi:
a)Nomor rekening pada Bank yang memiliki sistem kliring nasional(SKN)
b)Rekening atas nama
c)Nama Bank
d)Nama CabangBank
e)Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
6.Dinas PendidikanKabupaten/Kota melakukan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam pelaksanaan percepatan pemutakhiran data BOP.
7.Sekolah yang tidak melakukan pemutakhiran data sebagaimana butir 5 huruf a, maka:
a. Biaya operasional penyelenggaraan PAUD dan pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
b.Biaya operasional penyelenggaraan PAUD dan pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab badan hukumpenyelenggara.
Sumber :Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
No comments:
Write komentarTerima Kasih