F Pengumuman Pemutakhiran Dapodik 2021 guna Perencanaan DAK Fisik Pendidikan - Edukasinfo.Net

Friday 5 March 2021

Pengumuman Pemutakhiran Dapodik 2021 guna Perencanaan DAK Fisik Pendidikan

Bissmillahirrhmanirrohim, sahabat edukasinfo, pada tanggal 02 Maret 2021 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan yang ditujukan ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

 


 

 Baca Juga : Ada yang baru di vervalpd 2021, menu Update Data

Surat Pemberitahuan tersebut berisi tentang Pemutakhiran Dapodik 2021 dalam rangka Perencanaan DAK Fisik Pendidikan. Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan atau disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan atau prasarana bidang pendidikan. Kemendikbud menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai instrumen verifikasi data pada proses pengajuan DAK Fisik Bidang Pendidikan.

 


Pengambilan data dari Dapodik/cut-off untuk digunakan pada program DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2021 akan dilaksanakan pada Tanggal 15 April 2020 pukul 23.59 WIB

 
Baca Juga : Cara Verval Data Individu Peserta Didik, bisa dilakukan oleh orangtua atau wali dan peserta didik sendiri, lho! 

 

Sekolah harus dapat menjamin  kelengkapan,  kebenaran  dan  kemutakhiran data yang dikirimkan, khususnya data sekolah, bangunan, kondisi bangunan, prasarana, kondisi prasarana, dan alat. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi Dapodik sehingga data yang dikirimkan sekolah sesuai dengan kondisi aktual di sekolah.

 

Baca Juga : Aplikasi Surat Usulan pencairan dana PIP langsung cetak excel

 

Di dalam pemberitahuan tersebut disebutkan bahwa dalam rangka perencanaan DAK Fisik Pendidikan tahun 2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggunakan Dapodik sebagai instrumen verifikasi data dalam proses pengajuan DAK Fisik Bidang Pendidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan bahwa:


 

  1. Penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan dilakukan oleh dinas pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan dengan menggunakan instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR yang dapat diunduh pada laman https://ringkas.kemdikbud.go.id/dak2021.
  2. Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format sebagaimana pada angka 1 harus disahkan oleh dinas pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan.
  3. Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data sarana prasarana pada Dapodik berdasarkan hasil penilaian sebagaimana pada angka 2 dan diunggah pada laman http://sp.datadik.kemdikbud.go.id.
  4. Satuan pendidikan dapat memantau hasil pemutakhiran data pada laman http://dapo.kemdikbud.go.id.
  5. Buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh (download) melalui   laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/panduansarpras.
  6. Data satuan pendidikan yang akan digunakan untuk perencanaan DAK Fisik bidang pendidikan Tahun 2022 adalah data yang telah tersinkronisasi hingga tanggal 31 Maret 2021 pukul 23.59 WIB.
  7. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pemantauan data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil.

 

Sumber : https://dapo.kemdikbud.go.id/berita/pemutakhiran-dapodik-tahun-2021-dalam-rangka-perencanaan-dak-fisik-pendidikan


NATA ANTORIUS

About NATA ANTORIUS

Assalamualaikum, perkenalkan penulis saat ini mengajar di SD Negeri 6 Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara. Website ini berisi artikel mengenai aplikasi pendidikan dan hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan. Yang perlu diskusi masalah dapodik silahkan gabung di grup telegram https://bit.ly/3jGIhLi

No comments:
Write komentar

Terima Kasih