F Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 untuk PAUDDIKDASMEN Tahun 2021 - Edukasinfo.Net

Thursday 3 June 2021

Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 untuk PAUDDIKDASMEN Tahun 2021

Assalamualaiku sahabat edukasinfo.net, masa tahun pelajaran 2020/2021 akan berakhir, selanjutnya kita akan memasuki masa tahun pelajaran 2021/2022. Namun hal yang masih kita maklumi dan kita perhatikan saat ini adalah bahwa masa Pandemi Covid-19 masih belum berakhir dan tingkat penyebaran Virus Corona ini  masih tinggi hal  ini bisa kita lihat pada informasi yang ada di  media, baik media elektronik maupun media masa,



 

Di dunia pendidikan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menyusun Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 yang berisi 100 halaman sebagai pedoman dalam menjalankan proses Mengajar dan Belajar untuk Tahun Pelajaran 2020/2021 dan 2021/ 2022 kedepan.



Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 ini disusun dalam rangka untuk memandu guru dan Tendik dalam merancang, memfasilitasi, melaksanakan dan merefleksikan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, memandu guru dan Tendik  dalam melakukan penyesuaian pembelajaran ketika ada perubahan kondisi pada satuan pendidikan dan/atau status daerah terkait pandemi COVID-19, dan memandu warga satuan pendidikan dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap efektivitas pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

 

Baca Juga : Alur seleksi PPPK guru dan Non Guru tahun 2021



Adapun Sasaran Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 ini adalah Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama, Pengawas Sekolah/Madrasah , Kepala Satuan Pendidikan (sekolah, madrasah dan satuan pendidikan lainnya), serta Guru dan Tenaga Kependidikan 



Manfaat Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 adalah diperolehnya adanya arahan untuk penyesuaian konsep dan rencana pembelajaran di masa pandemi COVID-19 bagi guru dan tenaga kependidikan, acuan dalam mengikuti kegiatan pembelajaran di kelas dan satuan pendidikan bagi peserta didik dan warga satuan pendidikan, dan  rujukan bagi guru dan peserta didik dalam melakukan penyesuaian pembelajaran campuran di masa pandemi COVID-19.

 

Baca Juga : Aplikasi excel mengetahui layak atau tidak layaknya anak masuk SD/MI

Ruang Lingkup Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 ini yaitu, panduan pengelolaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 di satuan pendidikan sebagai acuan bagi guru dan tenaga kependidikan, panduan pengaturan jadwal pembelajaran di masa pandemi COVID-19 di satuan pendidikan sebagai acuan bagi seluruh warga satuan pendidikan, panduan penyusunan RPP kelas atau mata pelajaran di masa pandemi COVID-19 sebagai acuan bagi guru dan panduan pengaturan jadwal pembelajaran kelas atau mata pelajaran di masa pandemi COVID-19 sebagai acuan bagi guru, peserta didik dan orang tua/wali peserta didik.



Sosialisasi Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 ini akan dilakukan oleh Kemenristek dengan sejumlah cara dan channel yaitu:

  1. Mengirimkan dokumen panduan ke Dinas Pendidikan dan kementerian terkait melalui surat elektronik (surel).Ruang Lingkup
  2. Menyediakan dokumen panduan untuk diunduh pada laman https:/bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id dan https://spab.kemdikbud.go.id/
  3. Webinar untuk publik melalui Channel Youtube
  4. Pelatihan guru secara daring asinkron melalui Guru Belajar dan Berbagi https://gurubelajardanberbagi.kemdikbud.go.id


Baca Juga : Canva: Aplikasi pembuat Poster, Pamflet, logo dan wallpaper online 

 

 
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, ada 9 ketentuan pokok, yaitu: 

 

  1. Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 dilakukan dengan: a). Pembelajaran Tatap Muka terbatas (PTM terbatas) dengan tetap menerapkan prokes; )b. pembelajaran jarak jauh atau PJJ
  2. Dalam hal pendidik dan Tendik pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag provinsi, kantor Kemenag kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, 
  3. Orang tua/wali siswa dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi peserta didiknya.
  4. Penyediaan layanan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 2 di atas dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
  5. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 1.
  6. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan di atas ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan
  7. Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin nomor dua di atas, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada SKB yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease2019 (COVID-19).
  8. Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.
  9. Ketentuan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tercantum dalam Lampiran SKB

 

Baca Juga : Aplikasi Edit Foto secara Online 

 
Silahkan Unduh dan baca selengkapnya disini.



Sumber : Panduan Penyelenggaran Pembelajaran di Masa Pandemi 1 Juni 2021 Kemendikristek

NATA ANTORIUS

About NATA ANTORIUS

Assalamualaikum, perkenalkan penulis saat ini mengajar di SD Negeri 6 Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara. Website ini berisi artikel mengenai aplikasi pendidikan dan hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan. Yang perlu diskusi masalah dapodik silahkan gabung di grup telegram https://bit.ly/3jGIhLi

No comments:
Write komentar

Terima Kasih