Assalamualaikum sahabat edukasinfo.net, telah diedarkan Surat bernomor 0409/B2/GT.00.03/2022 dengan tanggal surat 25 Februari 2022 oleh Dirjrn GTK Kemendikbudristek.
Baca Juga : Belum terdaftar di akun Pajak (DJP ONLINE), begini cara mendaftar akun DJP Online!
Isi Surat tersebut adalah mengenai himbauan untuk memutakhir data GTK yang kedua, karena sebelumnya juga pernah dihimbau pada bulan Januari 2022 kemarin, bahwqa guru yang berencana mengikuti PPG Daljab 2022 harus memperbaiki data mereka di dapodik, vervalGTK dan SP datadik.
Hal ini berarti memberikan kesempatan bagi Guru yang di bulan Januari kemarin belum sempat memperbaiki data mereka di aplikasi yang disebutkan di atas. Seperti halnya Riwayat GTK, karena banyak juga data Guru adalah Honor Sekolah, sedangkan Honor sekolah tidak bisa diikutkan sebagai syarat calon Peserta PPG Daljab 2022. Status Kepegawaian yang diakui adalah Guru Honor Daerah baik tingkat 1 atau tingkat 2. Honor Daerah Tk 1 untuk daerah Provinsi dan Honor Daerah Tk 2 untuk kabupaten dan Kota.Dalam hal ini termasuk SK yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan bisa dijadikan sebagai dasar pengangkatan Guru Honor Daerah.
Baca Juga : Cara Mengeluarkan siswa di Vervalpd
Untuk mengubah Status Kepegawaian Honor GTK, hanya bisa dilakukan oleh admin Dapodik Dinas Pendidikan, karena pada aplikasi tidak bisa di klik.
Sahabat, isi dari Surat yang diedarkan Dirjen GTK adalah pemutakhiran NIK, Riwayat Pendidikan Formal, dan Status Kepegawaian serja Jenis PTK.
Baca Juga : Yuk cek segera akreditasi sekolahmu, mungkin akreditasi diperpanjang otomatis tahun ini!
Hal-hal lain silahkan baca pada Surat Edaran ini, adapun batas akhir pemutakhiran adalah pukul 23.59 WIB tanggal 21 Maret 2022.
No comments:
Write komentarTerima Kasih