Assalmualaikum sahabat edukasinfo.net, sesuai dengan pemmintaan dari Kemendikbudristek agar dapat mendaftarkan keanggotaan operatorJaringan Pengelola Data Pendidikan.
Adapun alur pendaftaran anggota Operator Yayasan adalahs ebagai berikut:
- Calon anggota menyiapkan Surat Penugasan yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang;
- Mengisi biodata, data sekolah serta melampirkan Surat Penugasan pada form pendaftaran Anggota melalui laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan di sdm.data.kemdikbud.go.id;
- Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan kesesuaian NIK yang diisikan calon anggota ke database Dukcapil (Kemdagri). Apabila NIK sesuai dengan data Dukcapil (Kemdagri) maka akan dilakukan langkah selanjutnya, sebaliknya apabila NIK tidak sesuai maka calon anggota harus memastikan kebenaran data Kependudukan ke Dukcapil setempat;
- Calon anggota melakukan verifikasi email;
- Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan atas verifikasi email yang dikirimkan calon anggota. Jika email terverifikasi maka proses berikutnya System akan merekam data pendaftaran yang dikirimkan;
- Data pendaftaran calon anggota masuk ke Daftar tunggu pendaftran;
- Admin Pusdatin akan melakukan pemeriksaan kesesuaian dan kebenaran Surat Penugasan yang dilampirkan;
- Admin Pusdatin menyetujui pengajuan pendaftaran calon anggota apabila Surat Penugasan valid.
Demikian Alur Pendaftaran Jaringan Pengelola Data Pendidikan untuk Yayasan, semoga bermanfaat.
No comments:
Write komentarTerima Kasih