Assalamualaikum sahabat edukasinfo.net, sebelumnya saya moemohon maaf karena terlambat untuk menyampaikan informasi ini di website edukasinfo.net, yaitu mengenai pendataan operator Pengelola data pendidikan.
Pengelola data pendidikan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan, dikelompokkan berdasarkan instansi yaitu Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, LPMP/PP-BP PAUDDikmas, Kemenag (Pendis dan Bimas Kristen/Katolik/Hindu/Budha). Pengelola data pendidikan akan diberikan akses ke aplikasi pengelolaan data (aplikasi verval seperti VervalSP, VervalPD, VervalPTK, VervalYayasan) berdasarkan penugasan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang pada SK Penugasan.
Baca Juga : Kamu yang mau ikut CPNS, Sekolah Kedinasan, atau UTBK SMBPTN, yuk latih pengetahuanmu di Mediasimulasi
Adapun Persyaratan Untuk menjadi anggota, yaitu:
- Data identitas yaitu NIK tervalidasi dengan data Dukcapil;
- Surat Penugasan asli yang masih berlaku dan ditandatangani oleh pejabat berwenang;
- Memiliki email yang valid dan aktif;
- Memiliki Kode Registrasi bagi anggota dari Satuan Pendidikan;
- Memiliki Kode Referal bagi anggota dari Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi, LPMP/PP BPPAUDDikmas dan Kemenag (Pendis, Bimas Kristen/Katolik/Hindu/Budha).
Kode Registrasi bagi Satuan Pendidikan merupakan “kunci” untuk memuat data satuan pendidikan. Kode registrasi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bagi Satuan Pendidikan yang tercatat di Pusat Data dan Teknologi Pendidikan (Pusdatin) dan memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN).
Kode Registrasi tersebut akan otomatis terbit dan dapat dicek oleh Admin Instansi melalui manajemen DAPODIK.
Sedangkan
bagi Satuan Pendidikan dibawah Kemenag khususnya Pendidikan Islam, kode
registrasi diterbitkan oleh Pusdatin. Kode registrasi dapat dicek oleh
Admin Instansi melalui manajemen EMIS.
Kode referal merupakan kode unik bagi calon anggota dari instansi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, LPMP/PP-BP PAUDDikmas, serta Kemenag (Pendis dan Bimas-Kristen, Katolik, Hindu dan Budha). Kode referal dapat diperoleh dari Admin Instansi setempat. Instansi yang belum memiliki Admin Instansi dapat memperoleh kode referral dari Pusdatin dengan menghubungi Unit Layanan Terpadu (ult.kemdikbud.go.id).
Pendataan ini karena ada maksud tersendiri dengan mendata ulang nama/identitas operator, nanti tunggu kejutan, jika mau jadi ops yang terdaftar dan termasuk program silahkan update data OPS di link https://sdm.data.kemdikbud.go.id/pengguna/registrasi-satuan-pendidikan untuk melakukan pendaftaran ulang/Update.
Adapun Alur Pendaftaran Operator Satuan Pendidikan adalah sebagai berikut:
- Calon anggota menyiapkan Surat Penugasan yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang;
- Mengisi biodata, data sekolah serta melampirkan Surat Penugasan pada form pendaftaran Anggota melalui laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan di sdm.data.kemdikbud.go.id;
- Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan kesesuaian NIK yang diisikan calon anggota ke database Dukcapil (Kemdagri). Apabila NIK sesuai dengan data Dukcapil (Kemdagri) maka akan dilakukan langkah selanjutnya, sebaliknya apabila NIK tidak sesuai maka calon anggota harus memastikan kebenaran data Kependudukan ke Dukcapil setempat;
- Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan kesesuaian kode registrasi yang diisikan ke database Arsip (ODS Pusdatin). Apabila kode registrasi yang diisikan sesuai maka System akan mengirimkan notifikasi ke email yang didaftarkan untuk dilakukan verifikasi.;
- Calon anggota melakukan verifikasi email;
- Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan atas verifikasi email yang dikirimkan calon anggota. Jika email terverifikasi maka proses berikutnya System akan merekam data pendaftaran yang dikirimkan;
- Data pendaftaran calon anggota masuk ke Daftar tunggu pendaftran;
- Operator Dinas Pendidikan setempat akan melakukan pemeriksaan kesesuaian dan kebenaran Surat Penugasan yang dilampirkan;
- Operator Dinas Pendidikan setempat menyetujui pengajuan pendaftarancalon anggota apabila Surat Penugasan valid.
Demikian alur pendaftaran anggota Jaringan Pengelola Data Pendidikan untuk Satuan Pendidikan. Baca Juga panduan Pendaftaran untuk Anggota Yayasan.
No comments:
Write komentarTerima Kasih