Bismillah, sahabat edukasinfo.net, semoga selalu sehat dan dalam pertolongan-Nya Allah subhanahu wat'ala.
Baca Juga : Cara mengetahui email akun pembelajaran atau belajar.id yang lupa
Dikutip dari situ dapopauddikdasmen disebutkan bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2883/A.A1/PR.07.05/2024 Tanggal 26 Januari 2024, perihal Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Tahun 2024 dalam Rangka Evaluasi DAK Fisik Bidang Pendidikan 2023 dan Perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan 2025. Kemendikbudristek meminta seluruh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dan kepada satuan pendidikan dapat melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik. Kami harapkan pemutakhiran dapat dilakukan secara optimal, untuk memastikan pengukuran ketercapaian, kurasi dan kualitas data sarana prasarana satuan pendidikan di Dapodik. Pemutakhiran tersebut juga akan menentukan kualitas dan ketepatan perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2025.
Dalam pengumuman ini diberitahukan bahwa Pemutakhiran data sarana dan prasarana pada Dapodik dilakukan oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan agar dapat memperhatikan beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut:
Pertama, Dinas pendidikan memastikan satuan pendidikan melakukan pemutakhiran Dapodik.
Kedua, Data-data yang dimutakhirkan meliputi:
- data prasarana dan kondisi prasarana pendidikan;
- data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dan lainnya); dan
- ketersedian lahan (total luasan lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan).
- Sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2023, capaian jangka pendek (immediate outcome) digunakan sebagai pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik tahun anggaran 2025.
- Mengingat pentingnya pemutakhiran data sarana prasarana di Dapodik sebagai basis perhitungan (immediate outcome), dan landasan perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun anggaran 2025, maka seluruh pemerintah daerah wajib memastikan proses pemutakhiran dilaksanakan pada periode pendataan semester genap tahun ajaran 2023/2024, dan disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2024.
No comments:
Write komentarTerima Kasih