Assalamualaikum sahabat edukasinfo,bila kita mengunjungi situs dapodikdasmen saat ini, maka yang akan muncul tampilan pesan notifikasi PENGUMUMAN Formulir Kesiapan Proses Belajar Mengajar di Satuan Pendidikan pada Masa Pandemi Covid-19, Kami
mohon kesediaan Kepala Sekolah untuk mengisi formulir terlampir dalam
rangka kesiapan pelaksanaan proses belajar mengajar di masa pandemi
COVID-19, Pengisian formulir ditutup pada tanggal 26 Juni 2020, Untuk mengisi formulir, Klik Disini.
Kesehatan
dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan
masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran. Sesuai dengan arahan Kemendikbud, Kepala Sekolah Satuan Pendidikan wajib
melakukan pengisian Daftar Kesiapan Proses Belajar Mengajar di Masa Pandemi
Covid-19.
Cara pengisian form tersebut adalah sebagai berikut,
Isi NPSN sekolah angka
Dimasukkan: 8 karakter
isi nama sekolah, Kabupaten/kota, provinsi,
Baca Juga :
Data Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti Toilet atau kamar mandi bersih.
Sarana
cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan
(hand sanitizer), Disinfektan.
Ketersediaan
fasilitas kesehatan
Akses
ke fasilitas layanan kesehatan (UKS, Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, dan
lainnya)
Masker,
dan/atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas
rungu
Thermogun (pengukur suhu tubuh)
Pemetaan
warga satuan pendidikan yang rentan
Data
warga satuan pendidikan yang memiliki kondisi medis penyerta yang mempertinggi
risiko COVID-19 seperti asma, diabetes, penyakit jantung, atau tekanan darah
tinggi
Data
warga satuan pendidikan menggunakan sarana transportasi umum
Data
warga satuan pendidikan berjalan kaki ke dan dari satuan pendidikan dengan rute
yang dilewati tidak memungkinkan penerapan pembatasan fisik.
Data
warga satuan pendidikan teridentifikasi Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam
Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Pasien Terkonfirmasi
Positif, berdasarkan data dari gugus tugas setempat.
- Catatan:
- Pilihan tersedia atau tidak
- Upload bukti berupa foto atau dokumen (foto kegiatan, sarana, prasarana yang sesuai dengan kegiatan/ dokumen yang mendukung seperti data penderita penyakit yang mempertinggi risiko COVID-19 seperti asma, diabetes, penyakit jantung, atau tekanan darah tinggi
- Bagi yang belum memenuhi/tidak tersedia, diisi dengan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan sekolah ke depan.
Pengisian daftar periksa dilaksanakan paling lambat tanggal 26 Juni 2020.
Data dapat diperbaharui kemudian pada periode pengisian Dapodik tahun ajaran 2020/2021, apabila terdapat perubahan kondisi satuan pendidikan.
Konfirmasi: Unit Layanan Terpadu Kemendikbud
Gedung C Lantai 1 Kompleks Kemendikbud Senayan Jakarta, 10270
Laman: ult.kemdikbud.go.id
Email: pengaduan@kemdikbud.go.id
Sumber : https://eform.kemdikbud.go.id
No comments:
Write komentarTerima Kasih