F Cara mengisi Kesiapan Proses Belajar Mengajar di Satuan Pendidikan pada Masa Pandemi Covid-19 - Edukasinfo.Net

Thursday, 18 June 2020

Cara mengisi Kesiapan Proses Belajar Mengajar di Satuan Pendidikan pada Masa Pandemi Covid-19

Assalamualaikum sahabat edukasinfo,bila kita mengunjungi situs dapodikdasmen saat ini, maka yang akan muncul tampilan  pesan notifikasi PENGUMUMAN Formulir Kesiapan Proses Belajar Mengajar di Satuan Pendidikan pada Masa Pandemi Covid-19, Kami mohon kesediaan Kepala Sekolah untuk mengisi formulir terlampir dalam rangka kesiapan pelaksanaan proses belajar mengajar di masa pandemi COVID-19, Pengisian formulir ditutup pada tanggal 26 Juni 2020, Untuk mengisi formulir, Klik Disini.


Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran. Sesuai dengan arahan Kemendikbud, Kepala Sekolah Satuan Pendidikan wajib melakukan pengisian Daftar Kesiapan Proses Belajar Mengajar di Masa Pandemi Covid-19.
 
Cara pengisian form tersebut adalah sebagai berikut,
Isi NPSN sekolah angka Dimasukkan: 8 karakter
isi nama sekolah, Kabupaten/kota, provinsi, 




Data Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti Toilet atau kamar mandi bersih.
Sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), Disinfektan.



Ketersediaan fasilitas kesehatan
Akses ke fasilitas layanan kesehatan (UKS, Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, dan lainnya) 
Masker, dan/atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu

Thermogun (pengukur suhu tubuh) 


Pemetaan warga satuan pendidikan yang rentan
Data warga satuan pendidikan yang memiliki kondisi medis penyerta yang mempertinggi risiko COVID-19 seperti asma, diabetes, penyakit jantung, atau tekanan darah tinggi 

Data warga satuan pendidikan menggunakan sarana transportasi umum 

Data warga satuan pendidikan berjalan kaki ke dan dari satuan pendidikan dengan rute yang dilewati tidak memungkinkan penerapan pembatasan fisik.

Data warga satuan pendidikan teridentifikasi Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Pasien Terkonfirmasi Positif, berdasarkan data dari gugus tugas setempat.        

Alhamdulillahpengsian Form selesai.


  • Catatan:
  1. Pilihan tersedia atau tidak 
  2. Upload bukti berupa foto atau dokumen (foto kegiatan, sarana, prasarana yang sesuai dengan kegiatan/ dokumen yang mendukung seperti data penderita penyakit yang mempertinggi risiko COVID-19 seperti asma, diabetes, penyakit jantung, atau tekanan darah tinggi
  3. Bagi yang belum memenuhi/tidak tersedia, diisi dengan rencana  tindak lanjut yang akan dilakukan sekolah ke depan.

Pengisian daftar periksa dilaksanakan paling lambat tanggal 26 Juni 2020.

Data dapat diperbaharui kemudian pada periode pengisian Dapodik tahun ajaran 2020/2021, apabila terdapat perubahan kondisi satuan pendidikan.


Konfirmasi: Unit Layanan Terpadu Kemendikbud
Gedung C Lantai 1 Kompleks Kemendikbud Senayan Jakarta, 10270
Laman: ult.kemdikbud.go.id
Email: pengaduan@kemdikbud.go.id


 

NATA ANTORIUS

About NATA ANTORIUS

Assalamualaikum, perkenalkan penulis saat ini mengajar di SD Negeri 6 Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara. Website ini berisi artikel mengenai aplikasi pendidikan dan hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan. Yang perlu diskusi masalah dapodik silahkan gabung di grup telegram https://bit.ly/3jGIhLi

No comments:
Write komentar

Terima Kasih