F New Normal pendidikan, inilah point penting yang harus diperhatikan dunia pendidikan - Edukasinfo.Net

Monday 15 June 2020

New Normal pendidikan, inilah point penting yang harus diperhatikan dunia pendidikan

Assalamualaikum sahabat edukasinfo, Ada beberapa poin penting dari hasil Webinar Kemdikbud tentang panduan pembelajaran tahun pelajaran  2020/2021 (Senin, 15 Juni 2020) sebagaimana yang ditayangkan di  Live Youtobe Kemendikbud. Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim memaparkan, beberapa poin sebagai berikut:

Baca Juga



  1. Tahun ajaran baru akan dimulai pada 13 juli 2020 mendatang
  2. Belajar Tatap Muka (BTM) hanya utk sekolah di daerah zona hijau dg syarat2 tertentu, sementara zona kuning, oranye dan merah wajib Belajar di Rumah (BDR).
  3. Data saat ini, hanya 6% (85 kab/kota) yg termasuk zona hijau, sementara 94% (429 kab/kota) masih zona kuning, oranye dan merah (data tgl 15 juni 2020)
  4. Syarat BTM di zona hijau: izin pemda/kanwil/kemenag, sekolah memenuhi daftar periksa kesiapan belajar tatap muka dan persetujuan org tua siswa
  5. Daftar Periksa Kesiapan; ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet, wastafel, hand sanitizer, dan disinfectant), mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit dll), kesiapan menerapkan area wajib masker, memiliki thermogun, dan membuat mou/nota kesepakatan bersama komite tentang kesiapan pembelajaran tatap muka
  6. Pelaksanaan BTM: tahap 1 : SMP dan SMA sederajat, tahap 2 : SD dan paket (2 bulan setelah tahap 1), dan tahap 3 : paud, tk dan non formal (2 bulan setelah tahap 2)
  7. Kondisi kelas: jaga jarak meja kursi min. 1,5 m dan maksimal 18 siswa (50% dr rombel
  8. jumlah hari dan jam belajar dengan sistem bergiliran (shift) yg ditentukan oleh satuan pendidikan sesuai dg situasi dan kebutuhan
  9. Perilaku wajib menggunakan masker, mencuci tangan pake handsanitizer dan jaga jarak min 1,5 meter dan tdk melakukan kontak fisik,
  10. Pesantren di zona hijau, masuk asrama setelah 2 bulan masa transisi, atau bersamaan dg dimulainya tahap 2, dg tahapan masuk asrama bagi pesantren dg jml santri di atas 100 santri sebagai berikut: bulan pertama : 25% santri, bulan kedua : 50% santri, bulan ketiga : 75% santri dan bulan keempat : 100% santri
  11. Dana BOS 100% fleksibel sesuai kebutuhan, dan maks 50% utk honor dilonggarkan menjadi tanpa batas, demikian juga syarat NUPTK ditiadakan.

Sumber : Live Youtobe Kemendikbud

NATA ANTORIUS

About NATA ANTORIUS

Assalamualaikum, perkenalkan penulis saat ini mengajar di SD Negeri 6 Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara. Website ini berisi artikel mengenai aplikasi pendidikan dan hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan. Yang perlu diskusi masalah dapodik silahkan gabung di grup telegram https://bit.ly/3jGIhLi

No comments:
Write komentar

Terima Kasih