F Sekolah yang belum menarik Dana PIP 2020 segeralah untuk ditarik, jika tidak akan dikembalikan ke kas negara - Edukasinfo.Net

Saturday 30 May 2020

Sekolah yang belum menarik Dana PIP 2020 segeralah untuk ditarik, jika tidak akan dikembalikan ke kas negara

Beredar Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar tentang percepatan pencairan Dana PIP tahun 2018, nomor 4923/C/BP/2020. yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tertanggal 28 Mei 2020.
    
 
 
Surat tersebut disampaikan berdasarkan laporan dari Bang Rakyat Indonesia (BRI) Tbk. melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id/ pada tanggal 20 Mei 2020 yang menyebutkan bahwa siswa penerima PIP tahun 2018 masih banyak yang belum mencairkan dana PIP tersebut.


Untuk itu diharapkan kepada seluruh pihak yang memiliki hak akses terhadap tanggung jawab pencairan dana PIP tersebut (Kepala Sekolah, Siswa) agar segera melakukan percepatan pencairan dana PIP tahun 2018 pada Bank penyalur yang telah ditentukan. Adapun ketentuan terssebut adalah sebagai berikut :

  1. Untuk jenjang SD baru dicairkan sebesar 94,63 % (persen) sedang yang yang belum dicairkan adalah 5,37 % (persen) dari jumlah total dana penyaluran Rp. 4.212.276.300.000,- .
  2. Untuk jenjang SMP  baru dicairkan sebesar 95,32 % (persen) sedang yang yang belum dicairkan adalah 4,68 % (persen) dari jumlah total dana penyaluran Rp. 2.721. 228.375.000,- .
  3. Untuk jenjang SMA baru dicairkan sebesar 97,42 % (persen) sedang yang yang belum dicairkan adalah 2,58 % (persen) dari jumlah total dana penyaluran Rp. 1.174.988.500.000,- .
  4. Untuk jenjang SMK baru dicairkan sebesar 94,55 % (persen) sedang yang yang belum dicairkan adalah 5,45 % (persen) dari jumlah total dana penyaluran Rp. 1.604.551.000.000,-

Total seluruh yang sudah disalurkan adalah sebesar 4,85 % (Persen) dari Rp. 9.713.004.175.000,-.

Disebutkan pada surat tersebut bahwa batas akhir pencairan Dana PIP tahun 2018 yang akan dicairkan saat ini tahun 2020 adalah tanggal 30 Juni 2020. Jika, sampai tanggal tersebut masih belum juga ditarika dana PIP tahun 2018 tersebut maka dana tersebut akan disetor ke Kas Negara oleh bank penyalur yakni bank BRI selambat-lambatnya tanggal 15 Juli 2020. 


Sebelumnya surat itu telah diperiksa oleh Edukasinfo, di situs Cek Surat Keluar pada Link https://persuratan.kemdikbud.go.id/login/ceksurat, demi agar tidak termakan berita Hoax, dan Alhamdulillah setelah diperiksa ternyata surat tersebut adalah benar ditandatangai oleh Plt. direktur Jenderal Pendidikan Usia Dini, Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad.
 

 

Untuk menngecek data siswa pnerima pip baik sd, smp sma maupun smk, silahkan kunjungi situs SIPINTAR ENTERPRISE, caranya baca  Aplikasi Sipintar atau PIP 2020 tampilan baru .


NATA ANTORIUS

About NATA ANTORIUS

Assalamualaikum, perkenalkan penulis saat ini mengajar di SD Negeri 6 Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara. Website ini berisi artikel mengenai aplikasi pendidikan dan hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan. Yang perlu diskusi masalah dapodik silahkan gabung di grup telegram https://bit.ly/3jGIhLi

No comments:
Write komentar

Terima Kasih