Assalamualaikum sahabat edukasinfo, saat ini tel;ah beredar Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahuhn 2021, mengenai Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa darurat Pandemi Covid-19.
Disitu disebutkan bahwa Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa darurat Pandemi Covid-19 tidak dilaksanakan, sedangkan penialian diambil dari kegiatan Belajar Jarak Jauh Daring atau Luring. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi Syarat untuk Kelulusan.
Baca Juga :Begini Cara menarik data GTK/PTK di dapodik 2021.c
Peserta didik dinyatakan lulius setelah melakukan pembelajaran dimasa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semster, memperrol;eh nilai sikap atau prilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah.Ujian tersebut berrupa Portopolio, Penugasan, tes luring atau daring dan lain-lain.
Baca Juga : Ibu-ibu hamil akan mendapatkan BLT Rp. 3 Juta, yuk simak apa saja persyaratannya!
Namun sahabat, yang sangat disayangkan saat ini adalah ketikan surat edaran tersebut seperti diedit dan bukan asli,
Nah, agar keraguan mengenai asli atau tidaknya surat edaran ini, coba sahabat lihat di situs berikut ini:
No comments:
Write komentarTerima Kasih