Assalamu'alaikum sahabat edukasinfo.net, dulu di tahun 2015 ada kegiatan yang pernah dilakukan oleh seluruh PNS yang ada di Indonesia guna memperbarui data di Aplikasi e-PUPNS. Saat itu admin juga diminta untuk mengisi data-data ASN yang ada di SD Negeri 6 Muara Rupit dan sekolah lain walaupun keadaan server semakin sulit.
Baca Juga : Surat Edaran kemendikbud mengenai Pemantauan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di masa pandemi
Di tahun 2021 ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diminta untuk melakukan pemutakhiran data diri di aplikasi mySAPK. Bukan saja untuk ASN namun pemutakhiran data ini juga diperuntukkan PPT Non ASN. Pemutakhiran Data Mandiri ASN adalah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas Data.
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah(PPPK). sedangkan, PPT Non ASN adalah Pejabat Pimpinan Tinggi yakni Pegawai Non ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
Sedikit gambaran mengenai aplikasi mySAPK, MySAPK adalah aplikasi berbasis teknologi seluler untuk Pegawai Negeri Sipil yang terintegrasi dan terhubung secara daring dengan database PNS Nasional untuk informasi Profil Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga : Modul Belajar Mandiri untuk bekal test PPPK 2021
Siapa saja yang terlibat untuk mengisi atau memutakhir data ASN ini?
Yang terlibat dalam Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN tahun 2021 adalah ASN (PNS dan PPPK) dan PPT Non ASN. Sedangkan, yang melakukan verifikator, Approval, dan Admin adalah Petugas yang ditunjuk oleh instansi dan BKD.
Selanjutnya data yang harus dimutakhirkan oleh ASN dan PPT Non ASN adalah ;
Data Personal, Data yang berisi informasi mengenai data diri PNS
Data Personal PNS yang harus dimutakhirkan, adalah sebagai berikut:
➢ Riwayat Jabatan
➢ Riwayat Pendidikan & diklat (Kursus)
➢ Riwayat SKP (2 tahun terakhir)
➢ Riwayat Penghargaan
➢ Riwayat Pangkat dan Golongan Ruang
➢ Riwayat Keluarga
➢ Riwayat Peninjauan Masa Kerja
➢ Riwayat Pindah Instansi
➢ Riwayat CLTN
➢ Riwayat CPNS/PNS
➢ Riwayat Organisasi
Baca Juga : Cara melihat NISN mandiri, orang tua dan siswa bisa mengecek sendiri!
Data Riwayat, Data yang berisi informasi riwayat terakhir PNS disertai dengan data dukung
Data Personal untuk PPPK dan PPT non PNS, adalah sebagai berikut:
➢ Riwayat Jabatan
➢ Riwayat Pendidikan & diklat (Kursus)
➢ Riwayat SKP (2 tahun terakhir)
➢ Riwayat Penghargaan
➢ Riwayat Pangkat dan Golongan Ruang
➢ Riwayat Keluarga
➢ Riwayat Peninjauan Masa Kerja
➢ Riwayat Pindah Instansi
➢ Riwayat CLTN
➢ Riwayat CPNS/PNS
➢ Riwayat Organisasi
Data Personal yaitu data yang berisi informasi mengenai data pribadi ASN dan PPT Non-ASN. Yang harus diuploud pada Data Personal yaitu KTP.
Riwayat jabatan yang harus Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan.
Riwayat Pendidikan Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Ijazah kelulusan dari sekolah/universitas/institusi Elemen Data : Tingkat Pendidikan, Nama Program, Tahun Lulus, Tanggal Lulus, Nomor Ijazah, Nama Sekolah Tingkat Pendidikan SD, SLTP, Diploma I, Diploma II, Diploma III, Diploma IV, S-1, S-2, S-3.
Riwayat Diklat Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Sertifikat Pendidikan/Pelatihan/Kursus/Seminar.
Riwayat Kursus Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Sertifikat Pendidikan/Pelatihan/Kursus/Seminar.
Riwayat SKP Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu SKP yang sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan atau Pejabat yang Berwenang.
Riwayat Penghargaan/Tanda Jasa Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Surat Keputusan Penghargaan/Tanda Jasa
Riwayat Pangkat dan Golongan Ruang Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Surat Keputusan Kenaikan Pangkat
Riwayat Keluarga Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Kartu Keluarga dan Buku Nikah.
Riwayat Peninjauan Masa Kerja Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja.
Riwayat Pindah Instansi Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Surat Keputusan Pindah Instansi
Riwayat Cuti Diluar Tanggungan Negara Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Surat Keputusan Penetapan CLTN
Riwayat CPNS/PNS Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Surat Keputusan PNS, Surat Keputusan CPNS
Riwayat Organisasi Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Sertifikat Organisasi
Demikian informasi mengenai Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN tahun 2021, semoga bermanfaat.
Silahkan unduh di Andorid bapak ibu ASN (PNS dan PPPK) dan PPT Non ASN dengan mengunjungi Google Play Store MY SAPK.
Download Buku Saku petunjuk PDM
Agar dapat menggunakan aplikasi MySAPK, anda harus terdaftar terlebih dahulu sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) pada sistem BKN. Dan anda diharuskan untuk login terlebih dahulu sebelum dapat mengakses layanan-layanan beserta data yang terdapat pada aplikasi MySAPK.
Call Center : 021-8093008
Website : https://www.bkn.go.id/
Keluhan : https://www.bkn.go.id/homepage/lapor-bkn
Sumber : Buku Saku petunjuk PDM
No comments:
Write komentarTerima Kasih