Assalamualaikum sahabat edukasinfo, Pada tahun-tahun terutama mulai 2020 kepala sekolah harus sudah memiliki NUKS. Para kepala sekolah yang hingga saat ini
belum memiliki NUKS akan
diberi sanksi tidak akan diberikan tunjangan. Untuk mendapatkan NUKS
ini, kepala sekolah bisa menggunakan dua metode. Pertama
adalah pola mandiri dengan membiayai segala kegiatan untuk mendapatkan
NUKS secara individu. Kedua, seseorang dapat diangkat menjadi
kepala sekolah jika sudah mempunyai NUKS. NUKS ini
bisa diperoleh dari LPMP yang
membidangi Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS).
Selanjutnya, jika sudah mendapatkan NUKS maka di keterangan yang ada disitus LPPKS atau Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah, akan terbaca kepala sekolah tersebut tidak di angkat. Agar status tersebut berubah menjadi diangkat maka sahabat perlu untuk menyalin NUKS tersebut ke Dapodik, melalui akun pribadi kepala sekolah dengan menggunakan email dan password yang digunakan untuk login akun GTK. Baca Perubahan data pribadi pada GTK hanya dapat dilakukan oleh individu GTK yang bersangkutan. Begini caranya!
Kemudian jika sudah masuk ke akun kepala sekolah di aplikasi dapodik, pilih GTK klik Guru, klik Nama kepala Sekolah, klik ubah. Baca Cara membuat email untuk akun guru di dapodik
Cari tulisan NUKS pada kolom biodata GTK/kepala sekolah,
Jika Sudah ketemu isi kolom Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) tersebut dengan nomor NUKS yang di dapat dari Situs LPPKS. Baca Cara mengetahui Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
salin NUKS tersebut dan pindahkan ke dapodik,
Simpan dan Sinkronisasi dapodik.
Sekian
No comments:
Write komentarTerima Kasih