F Perlukah melaporkan Penggunaan Dana BOS Online Tahap 2 di Portal BOS! - Edukasinfo.Net

Thursday 27 August 2020

Perlukah melaporkan Penggunaan Dana BOS Online Tahap 2 di Portal BOS!

Assalamualaikum sahabat edukasinfo, tahun 2020 ini pencairan Dana BOS dibagi menjadi 3 tahap yakni tahap 1 dari bulan Januari sampai dengan bulan April, tahap 2 dari bulan Mei sampai dengan bulan Agustus dan tahap 3 dari bulan September sampai dengan bulan Desember tahun 2020. 

 

Bila di tahun-tahun yang sudah dana BOS selalu diterima dalam masa Triwulan (tiga Bulan sekali) dengan empat kali penarikan. Kini yang menjadi pertanyaannya, apakah untuk penggunaan BOS tahap 2 ini harus kita isi di Portal BOS Online?

 

 

Baca Juga : Cara input kondisi bangunan di dapodik 2021


Sahabat edukasinfo, saat ini pengembang kementerian pendidikan dan kebudayaan dan kementerian keuangan sedang mengintegrasikan ARKAS dengan portal bos online. Sehingga nantinya kita tidak perlu menginput portal bos lagi, cukup dengan menyusun BKU di ARKAS. 


Tapi pada tahap kemarin ada laporan, bahwa ada beberapa sekolah yang portal bos tahap 1 nya bermasalah. Padahal sudah diinput,di website portal BOS. Mengapa hal itu bisa terjadi?  Ini karena sistem yang gagal menarik data. Kabarnya saat ini website dan sistem sedang disempurnakan. Untuk itu diharapkan kepada semua operator sekolah untuk selalu mengecek portal bos online khususnya untuk tahap 1 (karena sebagai syarat pencairan tahap 3). Namun saat ini sahabat, bisa juga melapor secara mandiri di situs Portal BOS mengenai penggunaan Dana BOS tahap 2. Bagi operator sekolah yang masih kesulitan mengakses Portal BOS Online atau error, bisa menggunakan login alternatif, silahkan baca Cara lapor BOS Online di login Alternatif Bos 2020. 

 

Penggunaan Dana BOS tahap 3, akan terisi pada 12 komponen pembiayaan Bantuan Dana  BOS. Inilah 12 Komponen BOS yang akan masuk di Laporan Portal BOS Online tersebut,


  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
  2. Pengembangan Perpustakaan
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler 
  4. Kegiatan Asesmen/ Evaluasi Pembelajaran
  5. Administrasi kegiatan Sekolah
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
  7. Langganan Daya dan Jasa
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
  9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran
  10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1
  11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK; dan/ atau
  12. Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Demikian semoga bermanfaat

NATA ANTORIUS

About NATA ANTORIUS

Assalamualaikum, perkenalkan penulis saat ini mengajar di SD Negeri 6 Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara. Website ini berisi artikel mengenai aplikasi pendidikan dan hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan. Yang perlu diskusi masalah dapodik silahkan gabung di grup telegram https://bit.ly/3jGIhLi

No comments:
Write komentar

Terima Kasih